Fakta tersebut terungkap dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) di Kementerian Pertahanan (Kemhan) dengan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Thomas Van Der Heyden, dan CEO Navayo International AG, Gabor Kuti.
Pernyataan itu disampaikan saksi Prof Ida Bagus Rahmadi Supancana saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha SH, di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.
Supancana merupakan kuasa hukum dari Schinder Law Firm yang ditunjuk Kemhan melalui Sekretaris Jenderal Kemhan Laksamana Madya TNI Dr Agus Setiadji. Schinder Law Firm bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung mewakili pemerintah Indonesia dalam sengketa arbitrase di Singapura.
"Sepengetahuan saksi mana yang paling telak mengakibatkan kita susah berkelit dan dapat poin untuk menyangkal dari pihak si penggugat. Hingga susah menang di arbitrase," tanya Rinto seperti dikutip RMOL, Minggu, 7 Juni 2027.
"Yang paling telak adalah kita menandatangani certificate of performance (CoP)," jawab Supancana.
Dalam persidangan terungkap bahwa CoP tersebut menjadi dokumen yang digunakan Navayo sebagai dasar untuk menagihkan pembayaran kepada Kemhan melalui penerbitan invoice.
Dokumen CoP ditandatangani Jon K Ginting dan Masri pada periode 2016 hingga 2017. Keduanya merupakan anggota engineering dalam tim pengadaan dan pengelolaan Satelit L-Band 123 BT di bawah Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan yang saat itu dipimpin Mayjen TNI Bambang Hartawan.
Saat memberikan keterangan dalam persidangan sebelumnya, Jon K Ginting dan Masri mengaku menandatangani dokumen tersebut atas perintah Mayjen TNI Bambang Hartawan. Penandatanganan itu dilakukan sebelum terbentuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
Dalam pemeriksaan saksi, Rinto juga mempertanyakan alasan Jon K Ginting dan Masri tidak dihadirkan sebagai saksi dalam proses arbitrase ICC Singapura.
"Kita melihat secara tim termasuk Kejaksaan Agung bahwa saksi diajukan, itu akan memperlemah posisi kita karena dia secara fakta menandatangani CoP. Apapun versi CoP-nya, itu yang sangat berat di arbitrase," kata Supancana.
"Karena itu akar masalahnya?" tanya Rinto.
"Betul. Saya rasa akar masalah yang paling besar, tanda tangan CoP," jawab Supancana.
"Akar masalahnya apa, kontrak atau CoP," tanya Rinto lagi.
"CoP," jawab Supancana.
Dalam keterangannya, Supancana juga menjelaskan bahwa proyek penyelamatan slot orbit 123 derajat Bujur Timur menghadapi persoalan penghentian kegiatan akibat kebijakan self blocking anggaran di internal Kemhan.
"Self blocking itu akibat dari kebijakan penghematan dari pemerintah," katanya.
Selain itu, Supancana yang dikenal sebagai pakar hukum kedirgantaraan menjelaskan pentingnya slot orbit 123 derajat Bujur Timur yang memiliki frekuensi L-Band bagi Indonesia sebagai negara kepulauan.
"Sangat penting, satelit GSO itu seolah-olah stasioner yang mengikuti rotasi bumi. Itu sangat bagus untuk fix communication services karena kondisi geografis negara kita kepulauan. Bisa dibayangkan kalau harus memasang kabel, jangkauan satelit ini bisa mencapai 1/3 permukaan bumi. Sangat luar biasa," katanya.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Indonesia telah kehilangan slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada akhir 2024. Pemanfaatan slot orbit tersebut kini disebut telah digunakan oleh pihak lain, termasuk Inmarsat dan Thuraya yang merupakan penyedia layanan komunikasi satelit untuk wilayah terpencil, perairan, maupun kondisi darurat saat jaringan komunikasi terestrial tidak tersedia.
BERITA TERKAIT: