Bos Maktour Dipanggil Lagi, KPK Dalami Aliran Kuota Haji Khusus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 02 Juni 2026, 11:09 WIB
Bos Maktour Dipanggil Lagi, KPK Dalami Aliran Kuota Haji Khusus
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan dijadwalkan berlangsung pada Selasa 2 Juni 2026. Pemanggilan dilakukan setelah rangkaian penyelenggaraan ibadah haji selesai, sehingga yang bersangkutan diharapkan dapat memenuhi panggilan penyidik.

"Hari ini penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi FHM," kata Budi kepada wartawan.

Namun hingga pukul 10.45 WIB, Fuad Hasan belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Budi, keterangan para saksi dibutuhkan untuk mengungkap secara utuh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang saat ini tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.

Selain memeriksa Fuad Hasan, pada hari yang sama penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang telah berstatus tersangka.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba, sebagai tersangka dari pihak swasta.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji pada 2023 dan 2024. Penyidik menduga terjadi pengalihan kuota yang semestinya diperuntukkan bagi jemaah reguler ke jalur haji khusus melalui sejumlah keputusan kementerian.

KPK juga menemukan dugaan praktik pemberian fee kepada sejumlah pihak untuk memperoleh tambahan kuota haji khusus dan fasilitas percepatan keberangkatan. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Dalam konstruksi perkara, Fuad Hasan disebut hadir bersama sejumlah pihak dalam pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas ketentuan. Penyidik menduga perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour kemudian memperoleh tambahan kuota, termasuk melalui skema percepatan keberangkatan atau T0.

KPK menduga praktik tersebut memberikan keuntungan tidak sah kepada sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus. Untuk kelompok usaha yang terafiliasi dengan Maktour, keuntungan yang diperoleh pada 2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp27,8 miliar. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA