Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan hingga saat ini Fuad masih berstatus saksi. Penyidik masih mendalami berbagai keterangan dan bukti sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
"Untuk saudara F ya, petinggi dari Maktour, saat ini yang bersangkutan masih sebagai saksi. Jadi kita memang masih mengumpulkan bukti-buktinya," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 1 Juni 2026.
Asep menegaskan setiap informasi dan alat bukti yang mengarah kepada pihak tertentu akan dikaji secara menyeluruh untuk memastikan kecukupan unsur pidana.
"Jadi sampai dengan hari ini, kelengkapan atau kecukupan alat buktinya belum cukup untuk yang bersangkutan dinaikkan menjadi tersangka," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya telah lebih dahulu menjalani penahanan pada Maret 2026.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menetapkan dua tersangka dari kalangan swasta, yakni Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji tahun 2023 dan 2024. KPK menduga terjadi pengaturan kuota haji khusus yang melanggar ketentuan, termasuk skema percepatan keberangkatan jemaah dan pemberian sejumlah uang kepada pihak tertentu untuk memperoleh kuota tambahan. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur serta sejumlah pihak lainnya melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas yang ditetapkan.
Penyidik juga menduga terdapat pengaturan distribusi kuota haji khusus tambahan kepada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
Ismail diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, serta 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief. Dari praktik tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang sebesar 406 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Delapan PIHK yang terafiliasi dengannya juga diduga memperoleh keuntungan tidak sah dengan nilai mencapai Rp40,8 miliar pada 2024.
BERITA TERKAIT: