Ruslian Manurung alias Iyan (38), Andi Saputra (30) dan Gompar Selamat (25) ditangkap di berbagai tempat. Penangkapan ini dipimpin AKBP Victor Siagian dan Kompol Agus Puryadi.
“Ini adalah jaringan narkoba yang modusnya adalah menggunakan hubungan kekeluargaan," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/1).
Dalam keterangan kepada aparat kepolisian, ketiganya mengaku transaksi berlangsung di tengah laut tepatnya di Tanjung Parapat, Sungai Keramat Kecil, Perairan Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Untuk menghindari kecurigaan aparat, pelaku mengubur barang-barang haram itu di dalam lumpur
“Satgas NIC melakukan pencarian dan menemukan barang bukti berupa satu boks fiber ikan yang dikubur atau ditanam, yang di dalamnya berisi tiga karung yang di dalamnya berisi 50 bungkus narkotika sabu dan tiga bungkus besar ekstasi," papar Dedi.
[wid]
BERITA TERKAIT: