Kedua tersangka itu adalah Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan seorang Hakim PN Semarang, Lasito.
"Dilakukan pemeriksaan silang, satu tersangka menjadi saksi tersangka lainnya," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (13/12).
Dalam kasus ini, Bupati Marzuqi diduga memberika sejumlah uang kepada Hakim Lasito untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang dia ajukan dan diproses PN Semarang.
Dana suap dari Marzuqi kepada Lasito senilai Rp. 700 juta dengan pembagian mata uang rupiah Rp. 500 juta dan dolar AS setara Rp. 200 juta.
Lasito diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
Sementara Marzuqi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan UU 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
[rus]
BERITA TERKAIT: