Begini Modus Dugaan Pencabulan Santriwati oleh Pimpinan Ponpes di Jepara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 19 Februari 2026, 01:51 WIB
Begini Modus Dugaan Pencabulan Santriwati oleh Pimpinan Ponpes di Jepara
Ilustrasi. (Foto: ANTARA/Andre Angkawijaya)
rmol news logo Dugaan pencabulan santriwati oleh pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Jepara mulai terungkap modusnya. Kasus ini disebut berlangsung berulang sejak 2025 dengan pola manipulasi yang terstruktur.

Kasus ini mencuat ke publik dan sempat viral di media sosial. Bahkan keluarga korban menyebut peristiwa itu terjadi berulang kali dengan dalih pengobatan hingga pernikahan rahasia.

Dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng, Rabu malam, 18 Februari 2026, peristiwa bermula sehari setelah wisuda Madrasah Aliyah pada 26 April 2025. Korban mengalami keseleo dan bermaksud meminta izin berobat. Namun, menurut keterangan keluarga, korban justru diarahkan untuk menemui langsung pengasuh pondok yang menawarkan pijat penyembuhan.

Sekitar pukul 23.00 WIB, korban dipanggil seorang diri ke sebuah kamar di gudang air minum produksi pondok. Awalnya pelaku disebut memijat kaki korban, namun kemudian diduga melakukan perabaan pada bagian tubuh lain. Korban disebut tidak berdaya dan berada dalam tekanan psikologis.

Beberapa hari setelah kejadian itu, terduga pelaku diduga mengirimkan tautan video kepada korban. Saat korban menolak, pelaku disebut berdalih akan “mengajari” agar tidak terjerumus dalam perbuatan haram, sebagaimana disampaikan keluarga.

Modus lain yang diungkap keluarga adalah dalih “nikah diam-diam”. Korban dipanggil ke rumah pelaku pada malam hari, diberi secarik kertas bertuliskan Arab menyerupai ijab kabul serta uang Rp100 ribu. Pernikahan tanpa saksi itu diduga dijadikan legitimasi untuk melanjutkan dugaan eksploitasi.

Keluarga menyebut dugaan pelecehan terjadi puluhan kali, bahkan setelah korban lulus dan diminta kembali untuk mengajar di pondok tersebut. Siang hari korban mengajar, sementara malam hari diduga kembali dipanggil. Pelaku disebut merekam dan mengirim ulang rekaman sebagai bentuk kontrol.

Kasus ini terungkap pada Juli 2025 setelah adik korban menemukan percakapan asusila di ponsel korban. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada keluarga dan berlanjut ke laporan resmi.

Kuasa hukum korban, Erlinawati, menyampaikan laporan resmi telah masuk pada November 2025. Terduga pelaku disebut sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Pihak keluarga kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pondok pesantren terkait dugaan tersebut. rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA