4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 06 April 2026, 05:31 WIB
4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Foto: Istimewa)
rmol news logo Nasib 4.661 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jepara terancam PHK seiring belum terpenuhinya batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Berdasarkan data Laporan Kinerja Pertanggungjawaban Daerah (LKPJ) 2025, belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Jepara masih mencapai 44,35 persen atau sekitar Rp 1,142 triliun. Sementara pada proyeksi tahun 2027, angkanya diperkirakan masih berada di kisaran 38 persen.

Ketua Komisi D DPRD Jepara, Andi Rokhmat mengatakan, kondisi tersebut merupakan persoalan serius karena selisih dengan batas yang ditetapkan masih cukup besar.

"Tekanan terhadap anggaran semakin meningkat akibat penurunan dana transfer ke daerah (TKD) serta kenaikan beban belanja pegawai," kata Andi dikutip dari RMOLJateng, Senin 6 April 2026.

Ia menjelaskan, kebutuhan anggaran gaji PPPK di Jepara diperkirakan mencapai Rp268 miliar pada 2027. Hal ini menjadi salah satu faktor utama tingginya porsi belanja pegawai.

Pemerintah daerah dihadapkan pada beberapa opsi untuk menekan belanja, termasuk pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau mencari skema pembiayaan lain.

Namun, DPRD menilai pengurangan TPP berpotensi berdampak pada kinerja aparatur sipil negara dan pelayanan publik.

Sebagai alternatif, DPRD Jepara mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih pembiayaan gaji PPPK melalui APBN. Usulan tersebut akan disampaikan melalui gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Keuangan.

Jika usulan tersebut disetujui, beban APBD dinilai dapat berkurang tanpa mengurangi hak pegawai.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA