"Ada tujuh tersangka dari tiga jaringan. Termasuk internasional yang melibatkan WNA (warga negara asing)," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/8).
Dari tiga jaringan internasional itu disita sebanyak 63,1 kilogram narkotika jenis sabu sebagai barang bukti. Modus yang dilakukan dalam menyelundupkan narkoba ke Indonesia adalah dengan mengemas ke dalam bungkusan besar. Tidak hanya itu, ada juga yang dimasukkan ke dalam kardus alat setrikaan hingga dimasukkan ke dalam kapsul dan ditelan.
"Total 63 kilogram (sabu) dalam periode Agustus mulai dari tanggal 6 Agustus, 9 Agustus, bahkan 17 Agustus," jelas Tito.
Menurut Tito, anggotanya melakukan penangkapan pertama terhadap tersangka Dede Fahrul bin Hasan Neran saat akan bertransaksi narkoba di daerah Tangerang pada 6 Agustus.
Dari penangkapan itu ditemukan sebanyak 2 kilogram sabu yang disamarkan dalam bungkusan kardus bekas setrikaan yang diletakkan di sepeda motor. Pengungkapan kedua, join operasi Tim Direktorat Tipid Narkoba Bareskrim dengan Tim Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional sindikat Nigeria-Kenya-Indonesia pada 9 Agustus.
Tersangka warga negara Kenya bernama Mutua Benard Mbithi diringkus saat membawa 96 kapsul berisi narkotika jenis methaphetamine dengan total 1.100 gram di terminal kedatangan luar negeri Bandara Soetta. Dari pengembangan, Polri kemudian menangkap tiga tersangka lain dari jaringan ini yaitu Suparno, Zamzami dan Yuli Handoyo Putro.
Pengungkapan ketiganya dilakukan di sebuah apartemen di Jakarta pada 17 Agustus. Di mana turut diringkus dua warga negara Taiwan atas nama Lin Hsin Han dan Huang Xhin Wei yang mengatur peredaran narkotika jenis sabu di beberapa apartemen di Jakarta. Sebanyak 60 kilogram sabu yang disimpan dalam tiga buah koper berhasil disita.
[wah]
BERITA TERKAIT: