Kakak Bang Ipul Segera Disidangkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 12 Agustus 2016, 18:47 WIB
Kakak Bang Ipul Segera Disidangkan
Saipul Jamil/Net
rmol news logo Tiga tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara segera duduk di kursi persidangan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, berkas perkara tiga tersangka telah dilimpahkan ke tahap dua atau tahap penuntutan.

Ketiga tersangka tersebut yakni, pengacara Saipul Jamil Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kariman serta kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah

"Jadi, dalam waktu maksimal dua pekan ke depan perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Arsa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/8).

Terkait dengan Rohadi, Priharsa menjelaskan belum pemeriksaannya belum rampung. Masih banyak hal yang perlu didalami dari Panitera PN Jakut itu.

"Ada beberapa hal yang perlu di dalami penyidik, baik itu berkas perkara untuk dilengkapi," imbuh Priharsa.

Diketahui, KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul, Rabu 15 Juni lalu. Dia terjerat dalam operasi tangkap tangan bersama dua pengacara Saipul: Berthanatalia dan Kasman Sangaji, serta Panitera PN Jakut Rohadi.

Mereka dicokok lantaran telah bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan Rohadi, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.

Sementara, sehari sebelum OTT, Saipul baru saja dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda R p100 juta.

Di luar uang Rp 250 juta, KPK menemukan duit Rp 700 juta di mobil Rohadi. Asal-usul fulus itu masih didalam KPK dan diduga berasal dari perkara lain yang 'dimainkan' Rohadi.

Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA