Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bukan Anggota, Polisi Tangkap 2 Warga yang Aniaya Asisten Saipul Jamil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 13 Januari 2024, 06:18 WIB
Bukan Anggota, Polisi Tangkap 2 Warga yang Aniaya Asisten Saipul Jamil
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakbar, Jumat (12/1)/Humas Polres Jakbar
rmol news logo Polisi akhirnya menangkan dua orang penganiaya asisten Saipul Jamil, Steven, saat proses penangkapan kasus narkoba di wilayah Jakarta Barat. Dua orang warga sipil ini berinisial RP dan I.

"Mereka bukanlah polisi melainkan korban sekaligus pelaku penganiayaan dan berkata-kata kasar saat penangkapan asisten Saipul Jamil di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakbar, Jumat (12/1).

Dalam video yang beredar, memang ada sekelompok warga yang menganiaya Steven saat penangkapan.

Syahduddi menerangkan, RP sengaja menggunakan jaket warna hitam dan helm warna hitam dan berperan dalam peristiwa tersebut menjambak dan memukul bagian bibir dengan menggunakan tangan.

Sementara I juga menggunakan helm abu-abu dan mengenakan jaket warna merah marun.

"Dua orang pelaku berinisial RP dan I saat kejadian tersulut emosi, di mana saat kejadian proses penangkapan oleh anggota terhadap asisten Saipul Jamil, Steven, yang melarikan diri dan pelaku menjadi korban tabrak dari mobil yang dikemudikan oleh Steven," kata Syahduddi.

Karena menjadi korban tabrak, kemudian pelaku ikut melakukan pengejaran dan membantu polisi.

Kini, dua warga yang menganiaya Steven resmi menjadi tersangka dan dijerat dengan dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Hal ini juga sekaligus membantah narasi yang beredar, bahwa penganiayaan dilakukan oleh anggota Polri yang bertugas saat itu. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA