Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kombes Syahduddi Bantah Anggota Polsek Tambora Arogan saat Tangkap Asisten Saipul Jamil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 06 Januari 2024, 18:20 WIB
Kombes Syahduddi Bantah Anggota Polsek Tambora Arogan saat Tangkap Asisten Saipul Jamil
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi saat konferensi pers di Polsek Tambora, Sabtu (6/1)/RMOL
rmol news logo Penangkapan S alias Steven selaku asisten pedangdut Saipul Jamil, karena dugaan kasus narkoba menuai protes.

Pasalnya, dalam video yang beredar sejumlah orang yang diduga polisi berperilaku arogan kepada Saipul Jamil dan asistennya yang berada di dalam mobil.

Mulai dari kata-kata kasar dilontarkan sekelompok orang, bahkan saat momen itu Saipul Jamil sempat diseret keluar mobil dan S pun mendapat dorongan dari dalam mobil.

Menyikapi hal ini, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Syahduddi angkat suara dan menegaskan bahwa pihak yang berperilaku arogan dalam video bukanlah anggota Polsek Tambora.

“Kita sudah melihat tayangan video tersebut yang mengetuk kaca, yang memukul tersangka S ini dan juga yang memaki-maki dengan bahasa kasar," kata Syahduddi saat jumpa pers di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (6/1).

"Setelah kita cross-check terhadap tiga orang penyidik yang berada di TKP dan juga videonya, itu bukan anggota kami," imbuhnya.

Kendati mengklaim bukan dari anggota, Syahduddi akan tetap mengusut orang yang berperilaku arogan.

Sekelompok orang itu diduga ada di sekitar lokasi penangkapan. Pada saat itu, katanya, ada  tingkah laku aneh yang dilakukan pengemudi mobil dan dilihat warga.

"Ketika ada kendaraan yang berperilaku tidak wajar di jalan dan menabrak beberapa pengemudi kendaraan bermotor lainnya. Sehingga, timbul inisiatif dari warga masyarakat untuk melakukan pengejaran," tuturnya.

Kini, S alias Steven dan pengedar narkoba R alias Dede ditetapkan sebagai tersangka. dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara, Saipul Jamil telah dipastikan negatif narkoba. Sehingga, pedangdut itu dikembalikan ke keluarga dengan status sebagai saksi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA