Novel KPK Wajib Lapor Setiap Minggu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 11 Desember 2015, 05:11 WIB
Novel KPK Wajib Lapor Setiap Minggu
novel baswedan/net
rmol news logo . Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan selalu kooperatif menjalani proses hukum. Sehingga tidak ada alasan penyidik serta JPU untuk melakukan penahaan terhadap penyidik KPK tersebut.

"Pak Novel sangat profesional tentunya tidak akan melakukan pelanggaran, sehingga tidak ada alasan untuk menahannya. Kita juga selalu koperatif jika prosesnya bejalan sesuai dengan koridornya, seperti pelimpahan hari ini (kemarin) kita jalani. Dan Pak Novel memang selalu kooperatif dimana sebelumnya dipanggil kita datang walaupun pelimpahannya batal sekarang datang lagi setelah ada panggilan penyidik," kata kuasa hukum Novel Baswedan, Muji Rahayu Kartika, Kamis (101/2).

Muji menyebutkan jika proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu sudah selesai, pihaknya menunggu proses selanjutnya. Mulai dari mulai penyusunan dakwaan hingga pelimpahan perkara ke Pengadilan.

"Jika dalam proses penyusunan (dakwaan) nanti JPU memerlukan keterangan Pak Novel akan siap datang ataupun nanti Novel mendapatkan bukti baru pasti akan dikoordinasikan dengan JPUnya," ucapnya.

Menurutnya, Kajari I Made Sudarmawan sempat mengajukan permohonan agar Novel ditahan, guna memperlancar proses hukumnya. Tetapi permintaan itu ditolak oleh kuasa hukum dan tersangka, karena tidak memiliki alasan untuk penahanan.

"Memang ada sempat perdebatan, tetapi akhirnya setelah keluar dan tim mengajukan jaminan sehingga JPU sepakat tidak ditahan," ujarnya seperti dilaporkan JPNN.Com.

Dengan tidak ditahannya tersangka, maka Novel Baswedan diharus melakukan wajib lapor setiap minggu. Pihak tersangka menyanggupi proses wajib lapor, sehingga menyakikan JPU untuk tidak melakukan pehanan.

"Pak Novel memang dikenakan wajib lapor setiap minggu. Kita mengajukan permohonan wajib lapornya ke Kejagung, dengan pertimbangan bahwa Pak Novel ini kerja juga di lembaga penegak hukum. Itu disetujui oleh JPU, sehingga wajib lapornya di Kejagung saja," sebut Muji. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA