Hal itu disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin merespons rencana Kementerian Agama (Kemenag) terkait pembayaran Dam dilakukan di Indonesia.
Menurut Novel, persoalan haji adalah masalah syariat Islam yang mengacu kepada tuntutan Allah SWT dan Rasulullah.
"Kalau sudah tuntunan Allah dan Rasulnya sudah baku, kalaupun ada yaitu rukhsah atau keringanan dan itu pun tetap mengikut aturan Allah dan Rasulnya," kata Novel kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat, 30 Mei 2025.
Novel menilai, pembayaran dam Ibadah Haji sudah ditentukan syariat, yakni harus dibayar di lokasi terselenggaranya Ibadah Haji, yaitu di Arab Saudi.
"Sedangkan hasil nilai dam itu bisa dialihkan di Indonesia, tentunya dengan MoU dengan negara Saudi Arabia. Dengan begitu syariat Islam bisa tegak dijalankan, dan nilai ekonomi untuk kemaslahatan umat Islam di Indonesia," jelas Novel.
Karena menurut Novel, pemerintah Arab Saudi harus bisa memprioritaskan Indonesia dalam langkah memberikan manfaat, karena Indonesia merupakan jamaah Haji terbesar di dunia.
"Dam diputuskan di lokasi haji, nilainya ditransfer ke Indonesia dan di Indonesia sudah ditunjuk instansi yang berwenang oleh Kemenag. Dan ini seperti qurban yang disembelih di saat Hari Raya Idul Haji dagingnya dikirim ke negara-negara yang membutuhkan," pungkas Novel.
BERITA TERKAIT: