Tanpa TGPF, Kasus Andrie Yunus Dikhawatirkan Ditangani Sekedarnya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 08 April 2026, 10:43 WIB
Tanpa TGPF, Kasus Andrie Yunus Dikhawatirkan Ditangani Sekedarnya
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. (Foto: Dokumentasi Humas MK)
rmol news logo Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku terkejut dengan perkembangan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. 

Ia menyoroti pelimpahan berkas perkara ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada Selasa, 7 April 2026, yang dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan.

"Saya terkejut membaca berita bahwa berkas perkara penyiraman air keras ke Andrie Yunus sudah dilimpahkan ke oditur militer. Bukankah Andrie Yunus belum diperiksa?" tanya Novel lewat akun X miliknya, Rabu, 8 April 2026.

Jika berkas dinyatakan lengkap, para tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Empat tersangka yang dilimpahkan yakni Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Namun demikian, Novel mempertanyakan transparansi proses hukum, termasuk belum dirincinya barang bukti yang dilimpahkan dalam kasus tersebut. Ia juga menyoroti belum diperiksanya korban dalam proses penyidikan.

Novel mengingatkan, sejumlah kasus penyerangan terhadap aktivis sebelumnya kerap ditangani secara tidak maksimal, dengan vonis ringan dan kurang memperhatikan kepentingan korban.

Menurutnya, sejak awal sudah ada kekhawatiran bahwa kasus dugaan percobaan pembunuhan berencana ini akan ditangani secara seadanya, bahkan berpotensi dipelintir seolah bermotif pribadi.

“Jahat sekali, sudah pelaku tidak diproses tuntas, korban malah difitnah,” ujarnya.

Untuk itu, Novel mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen guna mengusut kasus tersebut secara objektif dan transparan.

Ia menegaskan, bukti dalam kasus ini dinilai cukup kuat. Namun jika proses hukum melalui peradilan militer dilakukan secara tidak maksimal, hal itu akan terlihat oleh publik.

“Kalau TGPF tidak dibentuk dan proses tetap di peradilan militer, lalu ada pelaku yang justru dilindungi, ini akan jadi persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. rmol news logo article


EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA