Dugaan Mark Up Rp13,5 Miliar di PLN, Diduga Libatkan Satu Direksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 15 Juni 2026, 12:55 WIB
Dugaan Mark Up Rp13,5 Miliar di PLN, Diduga Libatkan Satu Direksi
Ilustrasi
rmol news logo Dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan PT PLN (Persero) yang tengah menjadi sorotan, harus bisa diusut tuntas.

Kabarnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tengah menelusuri dugaan mark up kontrak jasa konsultan hukum Tahun Anggaran 2024/2025 dengan nilai mencapai Rp13,5 miliar.

Dalam proses penyelidikan tersebut, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati DKI Jakarta dikabarkan telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan PLN yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.

Salah satu nama yang disebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan adalah Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero), Yusuf Didi Setiarto (YDS).

Informasi yang dihimpun redaksi, perkara ini kabarnya terkait dugaan korupsi di PLN yang diduga melibatkan Yusuf Didi Setiarto dan seorang pejabat berinisial NA yang disebut sebagai salah satu bakal calon jajaran Direksi PT PLN (Persero).

Para pejabat yang diperiksa disebut berada dalam lingkup kerja yang berkaitan dengan pengelolaan, pengawasan, maupun pengambilan keputusan dalam proyek jasa konsultan hukum yang kini menjadi objek pendalaman penyidik.

Saat diperiksa Yusuf Didi Setiarto disebut dimintai penjelasan terkait tugas dan kewenangannya sebagai pimpinan Direktorat Legal dan Manajemen Human Capital yang membawahi sejumlah aspek pengelolaan jasa hukum di PLN.

Sampai saat ini, Kejati DKI Jakarta masih melakukan pengumpulan alat bukti, penelaahan dokumen kontrak, serta pemeriksaan sejumlah saksi. 

Belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut.rmol news logo article

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA