Jaksa Agung ST Burhanuddin secara simbolis menyerahkannya kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Badan Pemulihan Aset, Jakarta Selatan, Senin, 15 Juni 2026.
Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan dana tersebut berasal dari hasil lelang BPA Fair yang digelar pada 18-21 Mei 2026 dan juga termasuk pemulihan aset milik terpidana Eddy Tansil.
"Terdapat Rp19.124.065.000 merupakan uang rampasan yang harus dikembalikan kepada korban kejahatan. Dengan demikian PNBP hasil BPA Fair adalah sejumlah Rp978.191.839.000,” kata Kuntadi.
Sementara itu, penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil senilai Rp51,6 triliun turut menambah nilai pemulihan aset negara.
“Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa BPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.548,” ujarnya.
Kuntadi menjelaskan, keseluruhan dana tersebut diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan.
“Dengan demikian pada hari ini jumlah total uang tunai yang akan kami serahkan ke Kementerian Keuangan sebesar Rp1.029.874.376.628,” demikian Kuntadi.
BERITA TERKAIT: