Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 16 Juni 2026, 02:24 WIB
Mahfud MD: UU Polri Abaikan Komisi Reformasi
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: podcast Gaspol!)
.Undang-Undang Polri yang disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada 9 Juni 2026, memunculkan polemik baru. 

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD melihat pemerintah tidak serius melakukan reformasi Polri, seperti kerap disuarakan kelompok-kelompok masyarakat sipil.

Jadi, menurut Mahfud, wajar saja apabila revisi UU Polri yang baru disahkan DPR mengabaikan sejumlah rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri. 

“Bahkan mungkin bukan hanya tidak mau (mereformasi Polri), mungkin takut,” kata Mahfud, dikutip dari podcast Gaspol!, Selasa 16 Juni 2026.

Mahfud menilai seperti ada tekanan besar Ketika ada wacana reformasi Polri agar menjadi lebih baik.

"Sekarang ini yang terjadi, UU Polri sebenarnya dari kaidah ilmu hukum yang tidak baik," kata  Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri ini.

Selain proses revisi UU Polri yang minim partisipasi publik, kata Mahfud, substansi sejumlah pasal UU Polri hasil revisi juga mengandung banyak persoalan. 

Misalnya aturan polisi aktif yang kini bisa menduduki jabatan sipil. Hal ini jelas menabrak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).rmol news logo article

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA