Menurut mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Dewas memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti setiap laporan secara profesional, cepat, dan transparan.
“Dewas harus segera memproses dan memberikan penjelasan sejauh mana laporan itu ditangani,” ujar Novel Baswedan saat menjadi narasumber dalam Podcast SinKos, dikutip Sabtu 18 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa peran Dewas sangat krusial dalam memastikan tidak adanya penyalahgunaan wewenang di internal KPK. Jika ditemukan pelanggaran etik, maka harus ditindak secara tegas agar tidak terulang.
Novel juga menyinggung pentingnya standar etik bagi insan KPK, termasuk larangan bagi pejabat untuk terlibat dalam organisasi eksternal yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk menjaga independensi dan integritas lembaga. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa membuka ruang kolusi atau penyalahgunaan jabatan.
“Di KPK tidak boleh jadi pengurus organisasi luar, itu untuk mencegah konflik kepentingan,” tegasnya.
Selain itu, Novel menyoroti persoalan tata kelola administrasi dalam proses pemanggilan saksi yang dinilai perlu diperbaiki.
Ia mengakui bahwa secara umum pemanggilan biasanya dilakukan melalui mekanisme resmi dan disertai kontak yang jelas.
"Jika ditemukan kejanggalan dalam prosedur, hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi internal," katanya.
Lebih jauh, Novel menekankan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi KPK merupakan bagian penting dari sistem pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, laporan dari masyarakat harus dipandang sebagai kontribusi positif, bukan ancaman.
Ia juga mengingatkan bahwa kegagalan menangani laporan dengan baik dapat merusak kepercayaan publik terhadap KPK.
“Kalau ada kesalahan, harus diperbaiki. Kalau ada pelanggaran, harus diberi sanksi,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: