KPK Panggil Anak Buah Bahlil Lahadalia di Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 15 Juni 2026, 11:54 WIB
KPK Panggil Anak Buah Bahlil Lahadalia di Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara
Logo KPK/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang melibatkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik memanggil seorang pejabat di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi untuk tersangka korporasi pada Senin 15 Juni 2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.

Saksi yang diperiksa adalah Asep Kurnia Permana selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada September 2017 bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penerimaan suap sebesar Rp6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, pada 2010. Dalam proses penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Pada Juli 2018, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita. Ia dinyatakan terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar. Selain hukuman penjara, Rita juga dikenai denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

Di tengah proses perkara tersebut, KPK mengembangkan penyidikan ke dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pada Januari 2018, Rita dan Khairudin kembali ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa selama Rita menjabat Bupati Kukar.

KPK menduga keduanya menguasai hasil tindak pidana korupsi senilai sekitar Rp436 miliar yang digunakan untuk membeli berbagai aset, mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan hingga barang-barang mewah.

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menyita uang sekitar Rp476,86 miliar dalam berbagai mata uang, serta menyita 91 kendaraan, lima bidang tanah dan bangunan, puluhan jam tangan mewah, ratusan dokumen, dan barang bukti elektronik.

KPK juga mengungkap dugaan bahwa selama menjabat sebagai Bupati Kukar, Rita menerbitkan lebih dari 100 izin pertambangan batu bara. Dari setiap izin yang diterbitkan, Rita diduga meminta kompensasi sebesar 3,5 hingga 5 Dolar AS per metrik ton batu bara yang diproduksi hingga masa eksplorasi berakhir.

Uang gratifikasi tersebut diduga mengalir melalui PT Bara Kumala Sakti (BKS) kepada sejumlah pihak. Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan dan mengumpulkan dokumen serta keterangan saksi terkait dugaan aliran dana tersebut.

Perkara ini terus berkembang hingga pada Februari 2026 KPK menetapkan tiga tersangka korporasi, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan tersebut diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita Widyasari.

Meski Rita Widyasari telah bebas dari Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang pada Agustus 2025 setelah menjalani masa pidana, KPK menegaskan proses hukum terkait dugaan gratifikasi dan TPPU yang dikembangkan dalam perkara ini masih terus berjalan. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA