Bos Maktour Travel Absen dari Pemeriksaan KPK, Alasan Kelelahan Sepulang Haji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 15 Juni 2026, 13:41 WIB
Bos Maktour Travel Absen dari Pemeriksaan KPK, Alasan Kelelahan Sepulang Haji
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (Foto: RMOL/jamaludin Akmal)
rmol news logo Bos PT Makassar Toraja (Maktour Travel), Fuad Hasan Masyhur, mengaku belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang dijadwalkan pada Senin 15 Juni 2026.

Permintaan penjadwalan ulang tersebut disampaikan Fuad melalui surat yang dikirimkan kepada penyidik KPK. Dalam surat itu, ia menjelaskan baru kembali ke Indonesia setelah menjalankan rangkaian ibadah haji di Arab Saudi. Namun, kondisi kesehatannya saat ini belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.

"Saat ini saya sudah tiba di Indonesia, akan tetapi kondisi kesehatan saya menurun karena kelelahan. Dan apabila kondisi kesehatan saya telah pulih saya siap memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut," tulis Fuad dalam surat yang ditujukan kepada penyidik KPK.

Fuad juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah berkomunikasi dengan tim penyidik terkait panggilan tersebut. Ia menegaskan komitmennya untuk memenuhi kewajiban sebagai saksi setelah kondisi kesehatannya membaik.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Fuad karena ia tidak dapat memenuhi panggilan pada Selasa (2/6/2026). Saat itu, Fuad masih berada di Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan keterangan Fuad dibutuhkan penyidik karena yang bersangkutan diduga mengetahui pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari proses pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

"Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Gus Yaqut ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026, sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK Cabang C1 pada 17 Maret 2026.

Dalam pengembangan kasus, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adham (ISM) dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba (ASR). Keduanya ditahan pada 8 Juni 2026.

KPK menduga Ismail dan Asrul, bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) serta pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan Gus Yaqut dan Gus Alex untuk meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan kuota haji khusus diduga dibagi dengan skema 50:50.

Selain itu, KPK menduga Ismail dan Asrul bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel maupun NRA Group atau Asosiasi Kesthuri.

Dari hasil penyidikan, Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 30 ribu dolar AS, kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu riyal Saudi, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar 10 ribu dolar AS.

Atas perbuatannya, Maktour Travel diduga memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada 2024 sebesar sekitar Rp27,8 miliar.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS. Sebagai imbalannya, delapan PIHK yang terafiliasi dengan Asrul diduga memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total mencapai Rp40,8 miliar. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA