Kepemimpinan Said Iqbal di FSPMI Digugat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 29 April 2026, 13:54 WIB
Kepemimpinan Said Iqbal di FSPMI Digugat
Penggugat hasil Kongres VII Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tahun 2026. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Kongres VII Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tahun 2026 yang dilaksanakan pada 8-10 Februari di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, digugat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam kongres tersebut, Said Iqbal terpilih kembali secara aklamasi sebagai Ketua Majelis Nasional FSPMI periode 2026-2031 

Kuasa hukum penggugat, Ahmad Novel menjelaskan bahwa gugatan didaftarkan sekitar Februari-Maret 2026. Setelah melalui lima kali persidangan awal untuk memeriksa legal standing, perkara kini masuk tahap mediasi. 

“Sidang awal sudah lima kali, fokus pada legal standing. Sekarang masuk ke tahap mediasi,” kata Novel kepada wartawan, Rabu 29 April 2026.

Ia menyayangkan sikap pihak tergugat yang dinilai tidak kooperatif dalam proses persidangan. Mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2016, kehadiran para pihak dalam mediasi merupakan kewajiban.

Sengketa ini berawal dari pelaksanaan kongres FSPMI yang dinilai tidak berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution menilai proses regenerasi kepemimpinan tidak dilakukan sesuai aturan organisasi.

 “Kalau tidak mengikuti AD/ART, ini bisa jadi preseden buruk bagi organisasi,” kata Pitra.

Ketua Umum Pimpinan Pusat SPEE FSPMI, Abdul Bais mengungkapkan, adanya kejanggalan dalam proses kongres yang digelar pada 8?"10 Februari 2026. Ia menyebut, untuk pertama kalinya dalam 27 tahun, FSPMI menggunakan metode voting dalam pengambilan keputusan, yang sebelumnya selalu melalui musyawarah.

“Selama 27 tahun tidak pernah ada voting. Biasanya musyawarah,” kata Bais.

Ia juga memprotes pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan di luar forum kongres serta hasil suara yang tidak dibuka secara transparan di dalam sidang. 

Menurutnya, ada dua pelanggaran serius dalam proses tersebut, yakni pemungutan suara di luar kongres dan tidak dibukanya surat suara di forum resmi. 

“Tidak sesuai dengan tata tertib yang sudah disepakati,” ujar Bais.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA