Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan sidang perdana yang digelar pada Senin 15 Juni 2026 beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Dalam perkara ini, Sudewo didakwa terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, serta dugaan penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Selain Sudewo, persidangan juga menghadirkan terdakwa Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun dalam perkara dugaan pemerasan pengisian perangkat desa.
Budi menegaskan bahwa sidang terbuka untuk umum sehingga masyarakat dapat mengikuti dan mencermati fakta-fakta yang terungkap selama persidangan berlangsung.
"KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti proses hukum perkara ini. Terlebih, sidang bersifat terbuka, publik bisa mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan," ujarnya.
KPK juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Tengah, pihak pengadilan, serta masyarakat yang turut menjaga jalannya persidangan agar tetap tertib dan kondusif.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2026. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan empat tersangka, termasuk Sudewo, dan menyita uang tunai sekitar Rp2,6 miliar.
KPK menduga terjadi praktik pemerasan dalam pengisian sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati. Para calon perangkat desa diduga diminta menyerahkan uang dengan nominal berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.
Selain itu, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
BERITA TERKAIT: