Dia menjelaskan dalam turunan pasal 24A, pasal 24B, dan pasal 24C ini turunan UUD 1945 seperti yang spesifik UU Nomor 49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum, UU Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama kemudian UU Nomor 51 tahun 2009 tentang TUN, disebutkan bahwa KY perlu dilibatkan dalam seleksi hakim.
"Jadi turunan UU ini lengkap menyebutkan untuk rekruitmen hakim-hakim tingkat pertama dilakukan oleh MA bersama KY," kata Gayus kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/4).
Ia menjelaskan, peran KY tersebut adalah balances dari struktural MA dimana harus bisa menyoroti, mengkritisi, berkontribusi dalam menyeleksi calon hakim. Menurutnya, blue print (cetak biru) sangat resmi digunakan oleh MA dalam rekrut calon hakim.
"Jadi kalau IKAHI menggugat uji materi di MK, ini sangat dipertanyakan. Karena blue print itu resmi sekali digunakan dalam seleksi hakim, jadi segera membentuk panitia bersama MA dan KY dalam seleksi hakim tingkat pertama," ujarnya.
Pengamat hukum Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan setuju Komisi Yudisial dilibatkan dalam penyeleksian calon hakim tingkat pertama. Sebab, supaya nantinya mudah dalam mengawasi hakim sebagai pejabat negara.
"KY berwenang berwenang lain dalam rangka menjaga perilaku hakim. KY kan diberi kewenangan untuk menjaga martabat, harkat jabatan hakim. Artinya, kalau KY sejak awal ikut direncanakan, kan gampang kontrolnya," kata Asep.
Ia menambahkan, hakim itu merupakan pejabat negara yang pada umumnya memang harus melalui seleksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 13 sampai pasal 14 bahwa ada kalimat partisipasif.
"Pengangkatan hakim harus transparan, akuntabel. Kalau KY dilibatkan mulai dari perencanaan, organinasi kan kontrolnya enak," jelas dia.
Sebelumnya, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Imam Soebechi mengajukan gugatan materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
IKAHI menilai hak dan kewenangan konstitusional hakim untuk mendapatkan jaminan kemerdekaan dan kemandirian peradilan yang menentukan independensi hakim, telah dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang 49 Tahun 2009 juncto Pasal 13A ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 juncto Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.
[dem]
BERITA TERKAIT: