Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026, 23:05 WIB
Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia
Ilustrasi. (Foto: linkumkm.id)
Kecil Besar
LAPORAN ESG (Environmental, Social, and Governance) di Indonesia adalah pengungkapan resmi kinerja perusahaan terkait aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola. Aturan dasarnya diatur OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan standar pelaporan baru (PSPK) yang menyelaraskan laporan keberlanjutan dengan laporan keuangan. Berdasarkan aturan POJK dan transisi ke Standar Pengungkapan Keberlanjutan (PSPK), emiten wajib menyusun laporan keberlanjutan.

Saat ini mayoritas perusahaan tercatat di BEI (sekitar 87 persen) telah menerbitkan laporan keberlanjutan. Per 30 Juli 2026 tercatat 981 emiten BEI sudah menerbitkan laporan ESG tahun 2025. Standar global yang sering dipakai mencakup Global Reporting Initiative (GRI). Standar lain adalah SASB Standards, yakni Fokus pada topik keberlanjutan yang berdampak material terhadap nilai finansial perusahaan. Selain itu terdapat ISSB (IFRS S1 & S2): Standar baru global untuk pengungkapan informasi terkait iklim dan keberlanjutan keuangan. Sedangkan acuan local adalah POJK No. 51/POJK.03/2017 yakni Kewajiban penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik. Disamping itu terdapat SEOJK dan Panduan IDX yakni Pedoman teknis dari OJK dan Bursa Efek Indonesia untuk pelaporan emiten.

ESG merujuk pada tiga faktor sentral pengukuran dampak keberlanjutan dan etika dalam pengambilan keputusan untuk berinvestasi. Ketiga faktor tersebut adalah: Lingkungan (Environmental), Sosial (Social) dan Tata Kelola (Governance). Penilaian ESG merupakan salah satu bagian penting dalam menilai implementasi praktik ESG di perusahaan. Oleh karena itu, BEI terus berkomitmen untuk mendorong investasi berkelanjutan jangka panjang dan peningkatan praktik ESG di pasar modal Indonesia dengan cara bekerja sama dengan lembaga penilai ESG dan melakukan penilaian ESG atas Perusahaan Tercatat di BEI.

Saat ini BEI bekerja sama dengan Morningstar Sustainalytics untuk melakukan penilaian ESG. Per 30 Juli 2026, dari 981 emiten yang sudah menerbitkan laporan ESG tahun 2025 baru 85 emiten yang melakukan penilaian rating atas laporan ESG yang ada. Penilaian yang dilakukan oleh Morningstar Sustainalytics mencakup 5 aspek penilaian yakni Pertama adalah Nilai ESG merupakan ukuran eksposur perusahaan terhadap risiko ESG yang material dan seberapa baik perusahaan mengelola risiko tersebut. Nilai ESG dikelompokkan menjadi 5 kategori yaitu Negligible, Low, Medium, High, Severe.

Aspek Kedua adalah Nilai Lingkungan merupakan ukuran kinerja perusahaan yang mempertimbangkan dampak operasional bisnis terhadap lingkungan beroperasi dan bagaimana perusahaan dapat turut berperan sebagai environmental stewards. Aspek ketiga adalah Nilai Sosial merupakan ukuran kinerja perusahaan yang mempertimbangkan hubungan dan reputasi perusahaan terhadap stakeholdernya dan bagaimana perusahaan membina stakeholdernya (masyarakat, komunitas, supplier, konsumen, karyawan dan pihak terkait dari Perseroan).

Aspek Keempat adalah Nilai Tata Kelola merupakan ukuran kinerja perusahaan yang mempertimbangkan bagaimana perusahaan membangun kepemimpinan yang mampu menjalankan prinsip tata kelola yang baik. Aspek Kelima adalah Tingkat Kontroversi merupakan identifikasi perusahaan terlibat dalam suatu kejadian yang dapat berdampak negatif pada pemangku kepentingan, lingkungan, atau operasi perusahaan.

Mulai 1 Januari 2027, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh emiten dan perusahaan publik di Indonesia untuk menerapkan standar pengungkapan Laporan Berkelanjutan atau Environmental, Social, and Governance (ESG) yang mengacu pada standar global ISSB / IFRS S1 dan S2. Standar Acuan yang dipergunakan mengadopsi konvergensi IFRS Sustainability Disclosure Standards melalui Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) yang ditetapkan. Cakupan Laporan yang dihasilkan berisi informasi keuangan terkait keberlanjutan serta pengungkapan khusus terkait risiko dan peluang iklim. Pengungkapan wajib diintegrasikan langsung dengan laporan tahunan perusahaan di bawah pengawasan OJK.

Standar IFRS S1 dan IFRS S2 tidak diatur di dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan), melainkan diatur dalam standar tersendiri yang disebut PSPK (Pernyataan Standar Pengungkapan Keberlanjutan) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) melalui Dewan Standar Keberlanjutan. Dalam PSPK 1 diatur Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan terkait Keberlanjutan, yang mengadopsi ketentuan dari IFRS S1. Dalam PSPK 2 diatur khusus mengenai Pengungkapan Terkait Iklim (Climate-related Disclosures), yang mengadopsi ketentuan dari IFRS S2. Kedua standar PSPK ini disahkan pada 1 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif di Indonesia pada 1 Januari 2027.

PSPK 1 (Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan Terkait Keberlanjutan) dan PSPK 2 (Pengungkapan Terkait Iklim) yang disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia mengatur kerangka pelaporan risiko dan peluang keberlanjutan perusahaan secara komprehensif. Keduanya mencakup empat pilar konten inti yakni tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target yang mengadopsi standar global ISSB (IFRS S1 dan S2).  Dalam PSPK 1 (Persyaratan Umum) mengatur prinsip umum pengungkapan seluruh risiko dan peluang terkait keberlanjutan yang dapat memengaruhi nilai atau posisi keuangan perusahaan. PSPK 1 juga berisi landasan konseptual, konsep materialitas keuangan, dan prinsip penyajian laporan keberlanjutan yang wajar. Sedangkan dalam PSPK 2 (Pengungkapan Terkait Iklim) mengatur secara khusus pengungkapan risiko dan peluang yang berkaitan dengan perubahan iklim. Dalam PSPK 2 juga mencakup identifikasi risiko fisik (seperti banjir atau kenaikan air laut) dan risiko transisi (seperti penerapan pajak karbon). PSPK 2 mewajibkan perhitungan serta pengungkapan emisi gas rumah kaca pada cakupan Scope 1, Scope 2, dan Scope 3 dalam pelaporan berkelanjutan.

Perbedaan PSPK 1 dan PSPK 2 dengan Aturan yang Lama adalah dalam hal Fokus Utama. Pada aturan lama bersifat voluntary/sukarela, filantropi, dan pemenuhan CSR biasa sedangkan pada aturan baru (PSPK 1 & 2) lebih berorientasi pada materialitas finansial yang berdampak bagi investor. Perbedaan berikutnya adalah tentang Integrasi Laporan. Pada aturan lama diatur bahwa Laporan keberlanjutan sering terpisah dan tidak terikat ketat dengan data keuangan. Sedangkan dalam aturan baru (PSPK 1 & 2) diatur Menuntut tata kelola dan pengendalian internal yang terintegrasi setara dengan laporan keuangan. Perbedaan terakhir adalah tentang Standar Acuan. Pada aturan lama acuan diatur dari beragam pedoman lokal atau internasional yang longgar (seperti GRI secara parsial). Sedangkan dalam aturan baru (PSPK 1 & 2) acuan mengadopsi standar internasional mutlak dari ISSB (International Sustainability Standards Board) yaitu IFRS S1 dan S2.

Dalam upaya penerapan PSPK 1 dan PSPK 2 maka perusahaan di Indonesia wajib mempersiapkan pemenuhan empat pilar inti yang mencakup tata kelola, strategi, manajemen risiko, serta metrik dan target. Dalam aspek Integrasi Data & Sistem perusahaan harus menggabungkan data finansial dan non-finansial (emisi karbon, dampak lingkungan) ke dalam satu sistem pencatatan yang terpadu. Dari aspek Penguatan Tata Kelola perusahaan perlu memastikan dewan direksi dan manajemen mengawasi risiko serta peluang keberlanjutan secara aktif. Dari aspek Manajemen Risiko Iklim maka perusahaan perlu mengembangkan metodologi penilaian risiko transisi dan fisik terkait perubahan iklim sesuai acuan global. Dari aspek pengembangan Kompetensi SDM maka perusahaan perlu melatih tim internal (akuntansi, keuangan, dan sustainability) agar paham standar pelaporan baru.

Meskipun kewajiban pelaporan sudah mutlak, regulasi mengenai kewajiban audit eksternal (assurance) independen atas laporan ESG tersebut masih dalam tahap transisi dan penyusunan regulasi formal. kewajiban audit eksternal (assurance) Secara hukum di Indonesia, belum ada aturan yang mewajibkan seluruh laporan keberlanjutan langsung diaudit oleh akuntan publik eksternal layaknya laporan keuangan. Tanpa adanya audit (assurance) yang independen, landasan hukum pembuktian data hijau dinilai rentan terhadap isu greenwashing. 

Oleh karena itu, OJK tengah menyiapkan infrastruktur regulasi pendukungnya. Saat ini, perusahaan diimbau memperkuat fungsi Audit Internal terlebih dahulu untuk memvalidasi pengendalian risiko ESG dan keandalan data operasional sebelum dilaporkan independen atas laporan ESG tersebut masih dalam tahap transisi dan penyusunan regulasi formal.

Meskipun regulasi sanksi audit belum seketat laporan keuangan keuangan, banyak emiten mulai melakukan audit pihak ketiga demi Kepatuhan ESG EcoVadis karena alasan yang pertama adalah meningkatkan Daya Saing Global. Saat ini Pasar internasional menolak laporan ESG yang tidak memiliki bukti verifikasi independen. Terkait akses Pendanaan Hijau saat ini Investor global kini memperketat syarat pemberian modal hanya kepada perusahaan dengan data keberlanjutan yang telah terverifikasi (assured).

Pemerintah membagi kewajiban pelaporan ESG ke dalam tiga kelompok guna memberikan waktu bagi perusahaan dalam membangun kapabilitas internal. Untuk Grup 1 akan diberlakukan mulai 1 Januari 2027 diberlakukan bagi emiten papan utama, bank besar, dan OJK sebagai entitas pelapor.Untuk Grup 2 diberlakukan mulai 1 Januari 2028 diwajibkan bagi emiten menengah serta bank kecil hingga menengah. Sedangkan Grup 3 diberlakukan mulai 1 Januari 2029 dimana kewajiban meluas ke seluruh entitas bisnis lain yang masuk dalam target regulasi.

Bagi sektor bisnis yang masuk dalam tenggat waktu tahun 2027, ada beberapa poin kepatuhan yang harus disiapkan: Pertama adalah perusahaan harus melakukan adopsi Standar Global dimana Laporan keuangan wajib diselaraskan dengan kerangka IFRS S1 (Persyaratan Umum) dan IFRS S2 (Pengungkapan Terkait Iklim). Kedua adalah perusahaan harus melakukan Transparansi Emisi dimana Perusahaan harus mulai mendata dan mengungkapkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) secara bertahap, mencakup Scope 1, 2, dan persiapan untuk Scope 3. Ketiga adalah integrasi Sistem dimana Pengungkapan laporan ESG wajib dilakukan melalui Platform Pelaporan ESG Bursa Efek Indonesia (BEI) yang terintegrasi dengan formulir elektronik Laporan Tahunan.

Regulasi pelaporan ESG di Indonesia kini bergerak dari bersifat sukarela menjadi kewajiban ketat bagi emiten dan lembaga keuangan, dengan tren adopsi standar global seperti IFRS Sustainability Disclosure Standards dan GRI guna menyelaraskan transparansi pasar modal domestik. Berdasarkan landasan seperti Peraturan OJK No. 51/POJK.03/2017, kewajiban Laporan Berkelanjutan diperluas secara bertahap bagi emiten, perusahaan publik, dan sektor jasa keuangan. Perusahaan di Indonesia mulai beralih dan mengintegrasikan standar pelaporan internasional agar selaras dengan kebutuhan investor global dan rantai pasok internasional. Otoritas terus memastikan kualitas data non-keuangan, terutama pada pilar lingkungan dan tata kelola, untuk meminimalkan celah kesenjangan standar pengungkapan.

Harapan utama pelaporan ESG (Environmental, Social, and Governance) di Indonesia adalah terciptanya standardisasi aturan yang transparan, peningkatan kualitas data non-keuangan yang akurat, serta kesadaran korporasi agar tidak sekadar mematuhi regulasi (compliance) melainkan menciptakan dampak nyata bagi keberlanjutan. Hal ini penting untuk menarik minat investor global dan mendukung ekonomi hijau nasional. rmol news logo article

Dr Dayan Hakim NS
Dosen Tetap Program MM Universitas Jayabaya
 

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA