Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim menegaskan pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum Indonesia dalam menjalankan tugas sesuai konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta komitmen internasional.
Namun, MUI meminta seluruh proses tetap mengedepankan prinsip due process of law, penghormatan terhadap hak asasi manusia, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.
"Karena itu, apabila benar terdapat proses hukum yang sedang berjalan, saya berharap seluruh tahapan dilakukan secara terbuka, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta memberikan jaminan atas hak-hak yang bersangkutan untuk memperoleh pendampingan hukum, akses kepada perwakilan yang berwenang, dan perlindungan hukum yang memadai," ungkapnya dalam sebuah pernyataan, Minggu, 19 Juli 2026.
Sudarnoto menilai kasus Miqdad tidak boleh menciptakan kesan bahwa Indonesia mengendurkan dukungan terhadap Palestina. Ia menegaskan reputasi Indonesia sebagai negara yang konsisten membela hak-hak rakyat Palestina harus tetap dijaga.
"Penegakan hukum dan kerja sama internasional harus dapat berjalan beriringan dengan komitmen Indonesia dalam membela keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan memperjuangkan kemerdekaan Palestina," kata dia.
Karena itu, MUI mendorong pemerintah untuk memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat mengenai dasar hukum, mekanisme, serta jaminan perlindungan hak-hak yang diberikan dalam proses ini.
"Keterbukaan informasi yang proporsional akan membantu menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah berkembangnya berbagai spekulasi yang dapat merugikan Indonesia maupun perjuangan Palestina," tegasnya.
Sudarnoto menambahkan, deportasi Miqdad ke Siprus tidak sedikit pun mengurangi komitmen masyarakat dan bangsa Indonesia terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina.
"Dengan adanya kasus penangkapan Miqdad dan dideportasi ke siprus, tidak sedikitpun akan mengurangi komitmen masyarakat dan bangsa indonesia untuk perjuangan kemerdekaan Palestina. Insya Allah," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: