"Saya tegaskan MK tidak pernah mengirim surat keberatan atau penolakan terhadap panitia seleksi. Hanya pertimbangan atas dua nama itu," kata Hamdan kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (19/12).
Hamdan mengatakan MK hanya memberi tahu Presiden bahwa Todung dan Refly merupakan pihak yang aktif beracara di MK. Bahkan saat ini ada beberapa perkara yang mereka tangani dan masih bergulir di MK.
"Ini lho ada dua anggota pansel yang sering berperkara di MK dan saat ini masih ada perkaranya, jadi silakan Presiden pertimbangkan," beber Hamdan
MK kata Hamdan sadar betul bahwa pemilihan anggota pansel adalah kewenangan penuh Presiden. Tetapi, MK juga berkewajiban mengingatkan presiden.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: