Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Selasa, 7 Juli 2026, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 7 Juli 2026.
Kedua saksi yang diperiksa, yakni Bambang Esti Marsono selaku Direktur Utama PT Brantas Abipraya tahun 2017-2019, dan Tumoang Muhammad selaku Direktur SDM dan Umum PT Brantas Abipraya.
"Keduanya tiba pada pukul 09.40 WIB," pungkas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan tiga tersangka pada Selasa, 2 Juni 2026, yakni Mokh Sukiman selaku PPK, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra, dan Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 periode 2015-2019. Sementara satu tersangka lainnya, Muhammad Yanuar Marzuki selaku Komite Manajemen Proyek ditahan pada keesokan harinya, Rabu, 3 Juni 2026.
Proyek pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan bermula dari keinginan Bupati Lamongan saat itu, Fadeli, yang pada pertengahan 2016 berencana membangun gedung perkantoran baru dan memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti rencana tersebut.
Selanjutnya, pada 5 Mei hingga 22 Juni 2017 digelar proses lelang pekerjaan pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp154,4 miliar. Dari proses tersebut, Abipraya-Jaya Abadi KSO ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Pada 21 Juli 2017, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh Sukiman menandatangani kontrak pekerjaan dengan Herman Dwi Haryanto selaku kuasa Abipraya-Jaya Abadi KSO senilai Rp151,24 miliar.
Dalam penyidikannya, KPK menemukan dugaan penyimpangan pada proses pemilihan penyedia, di antaranya pembentukan kemitraan atau KSO yang diduga hanya formalitas untuk memenuhi persyaratan administrasi lelang.
KPK juga menduga terdapat penyimpangan pada tahap pelaksanaan kontrak, pemeriksaan pekerjaan, pembayaran, hingga serah terima hasil pekerjaan.
Selain itu, Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra diduga telah diminta menjadi kontraktor pelaksana sejak tahap perencanaan dan penganggaran proyek, meski saat itu proses lelang belum dimulai.
KPK juga menduga Mokh Sukiman selaku PPK menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO.
Akibat berbagai penyimpangan tersebut, volume dan kualitas hasil pekerjaan dinilai tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak. Berdasarkan hasil penghitungan penyidik, perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp35,7 miliar.

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: