KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Pulih

Tahap Penuntutan Kasus Kuota Haji Segera Bergulir

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 08 Juli 2026, 19:00 WIB
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Pulih
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut segera pulih dari sakit yang dideritanya agar proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 dapat segera dilanjutkan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Gus Yaqut telah menjalani tindakan medis pada pekan lalu akibat gangguan pada saluran pencernaan. Saat ini, tim dokter Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati masih melakukan observasi terhadap proses pemulihannya.

"Pasca tindakan operasi itu, tim dokter Rumah Sakit Kramat Jati butuh untuk melakukan observasi perkembangan pemulihan dari saudara YCQ tersebut ya, dan penyidik juga terus memonitor perkembangannya," kata Budi kepada wartawan, Rabu 8 Juli 2026.

Selama menjalani pembantaran penahanan di rumah sakit, KPK memastikan pengamanan terhadap Gus Yaqut tetap dilakukan secara ketat.

"Dalam proses pembantaran penahanan ini juga KPK melakukan pengawasan dan pengamanan secara ketat melalui Waltah," kata Budi.

KPK meyakini tim dokter RS Polri akan bekerja secara profesional agar kondisi kesehatan Gus Yaqut segera membaik.

"Ini diharapkan juga proses pemulihan bisa segera selesai dan kami meyakini juga tim dokter Kramat Jati itu juga bertindak secara optimal untuk proses recovery Pak YCQ ini," kata Budi.

Budi bahkan mengajak masyarakat mendoakan kesembuhan Gus Yaqut agar penyidikan dapat segera dituntaskan.

"Harapannya dengan kesembuhan yang cepat ini, mari kita doakan sama-sama biar lekas sembuh, sehingga Pak YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK," ujarnya.

Budi menegaskan, kehadiran Gus Yaqut dibutuhkan karena penyidik dalam waktu dekat akan merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke tahap penuntutan.

"Terlebih juga penyidik akan segera melakukan limpah ke penuntutan, akan segera melakukan tahap dua," pungkas Budi.

Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Gus Yaqut ke RS Polri Kramat Jati sejak Rabu, 24 Juni 2026, setelah yang bersangkutan mengalami gangguan pada saluran pencernaan dan harus menjalani tindakan medis.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA