Dosen Universitas Atma Jaya, Paulus Wisnu Yudoprakoso menyampaikan, regulasi di era modern seharusnya menjadi pendorong inovasi, bukan justru menjadi sekat pembatas yang mematikan kreativitas.
“Jika aturan yang dilahirkan terlalu restriktif dan membebankan kepatuhan administratif yang berlebihan kepada platform digital, inovasi yang akan menjadi korban," ujar Paulus kepada wartawan, Selasa 7 Juli 2026..
Menurutnya, rencana revisi UU Hak Cipta harus melibatkan semua pihak, tanpa evaluasi mendalam, aturan baru dikhawatirkan akan menciptakan hambatan baru bagi platform digital, termasuk berdampak terhadap perekonomian nasional.
"Kebijakan baru dikhawatirkan menurunkan investasi asing, goyahnya generasi muda yang berkarya lewat platform digital, kemunduran ekonomi digital serta terhambatnya perkembangan talenta digital kreatif di Indonesia," katanya.
Dampak jangka panjangnya, ujar dia, para investor akan memikirkan kembali rencana mereka berinvestasi di sektor digital Indonesia, dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
"Kita akan tertinggal dalam mencetak talenta digital kreatif yang kompetitif di kancah global,” kata Paulus.
Ada beberapa hal yang menjadi sorotan para ahli dan pelaku industri terkait revisi UU Hak Cipta. Pertama, revisi UU Hak Cipta dikhawatirkan berujung pada peningkatan biaya dan kerumitan operasional.
Selain itu, kewajiban penurunan konten yang dinilai kaku, mekanisme deteksi pelanggaran hak cipta yang membebani hingga ancaman sanksi administratif berlapis, dikhawatirkan berimbas pada iklim operasional yang tidak pasti bagi penyedia layanan digital.
Kedua, hadirnya sanksi berpotensi memicu tindakan pemblokiran berlebihan oleh platform digital yang dapat merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Termasuk kreator lokal yang selama ini mengandalkan platform digital untuk memasarkan produk, karya, dan konten mereka," demikian Paulus.

*
Kontributor Garut
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: