Kasus Suap Bupati Edison

Giliran Pejabat BPK Sumsel hingga Pemkab Muara Enim Dipanggil KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 07 Juli 2026, 12:52 WIB
Giliran Pejabat BPK Sumsel hingga Pemkab Muara Enim Dipanggil KPK
Bupati Muara Enim, Edison. (Foto: RMOL/Jamaludin)
rmol news logo Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran (TA) 2025-2026.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Selasa 7 Juli 2026, tim penyidik memanggil sembilan orang sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison.

"Pemeriksaan dilakukan di Mako Satbrimob Polda Sumsel," kata Budi kepada wartawan.

Sembilan saksi yang dipanggil, yakni Angela Ekinaginta Manik selaku Pemeriksa Ahli Pertama pada BPK perwakilan Provinsi Sumsel, Andi Wijaya selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim, Efriansyah selaku Analis Cagar Budaya pada Disdikbud Pemkab Muara Enim.

Selanjutnya, Yovi Ardiansyah selaku Kasi Peserta Didik dan Pemb Karakter Bidang SMP Pemkab Muara Enim, Marsip Agustam selaku mantan Kabid Ketenagaan/Kabid Pembinaan SD Pemkab Muara Enim, Mahmud selaku Kabid Kelembagaan dan Sarpras SMP Pemkab Muara Enim, Dian Wulandari selaku Analisis Kurikulum dan Pembelajaran Disdikbud Pemkab Muara Enim.

Kemudian, Nida Aptiana selaku Guru ditugaskan pada Disdik Pemkab Muara Enim, dan Lorena Simarmata selaku Penelaah Teknis Kebijakan Disdik Pemkab Muara Enim.

Pada Selasa 9 Juni 2026, KPK menetapkan 4 dari 10 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka, yakni Edison selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim tahun 2026, Adi Triyadi selaku orang kepercayaan atau keponakan Edison, dan Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA).

Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan satu orang tersangka, yakni Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi. Fika langsung ditahan pada Kamis 2 Juli 2026.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA