RUU Daerah Kepulauan Perkuat Keadilan Pembangunan dan Fiskal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Kamis, 09 Juli 2026, 04:45 WIB
RUU Daerah Kepulauan Perkuat Keadilan Pembangunan dan Fiskal
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus DPR RI bersama perwakilan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026
rmol news logo DPD RI terus memperjuangkan hadirnya kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat di wilayah kepulauan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. 

RUU ini merupakan jawaban atas berbagai persoalan yang masih dihadapi daerah kepulauan, mulai dari keterbatasan konektivitas, akses layanan dasar, tingginya biaya logistik, hingga kesenjangan pembangunan yang belum sepenuhnya teratasi. 

Melalui RUU ini, DPD RI mendorong lahirnya kebijakan pembangunan yang lebih berkeadilan dengan memperhatikan karakteristik geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus DPR RI bersama perwakilan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

Ketua Tim Kerja DPD RI untuk RUU Daerah Kepulauan Andi Sofyan Hasdam menegaskan bahwa RUU ini tidak hanya berbicara mengenai pengelolaan wilayah laut atau sektor kemaritiman semata. 

Lebih dari itu, regulasi ini dirancang untuk memastikan masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan memperoleh perhatian dan akses pembangunan yang setara dengan daerah lainnya.

“RUU ini kami ajukan bukan semata-mata membahas aspek maritim, tetapi memastikan negara hadir memberdayakan masyarakat di pulau-pulau terluar. Kita ingin menegaskan pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan melalui kebijakan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada daratan, tetapi juga memperhitungkan laut sebagai satu kesatuan ruang hidup bangsa,” ujar Andi.

Menurut dia, karakteristik geografis daerah kepulauan menuntut pendekatan pembangunan yang berbeda. Keterbatasan akses, tingginya biaya logistik, serta luasnya rentang kendali wilayah menjadi tantangan utama dalam penyediaan layanan publik dan pembangunan infrastruktur. Karena itu, RUU Daerah Kepulauan diharapkan menjadi landasan hukum bagi penyusunan kebijakan afirmatif, termasuk penguatan skema pendanaan, perencanaan pembangunan, dan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif terhadap karakteristik wilayah kepulauan.

Senada dengan Andi, Anggota DPD RI Graal Taliawo menilai wilayah kepulauan masih tertinggal karena kebijakan pembangunan nasional selama ini belum sepenuhnya mempertimbangkan karakteristik daerah kepulauan.

“Pembangunan kita belum sepenuhnya kontekstual terhadap kondisi daerah kepulauan. Karena itu diperlukan kebijakan afirmatif agar pembangunan nasional benar-benar dapat dirasakan secara merata. RUU Daerah Kepulauan menjadi instrumen penting untuk memastikan masyarakat di wilayah kepulauan tidak lagi tertinggal dari arus pembangunan nasional,” ucap Graal.

Ia juga menegaskan bahwa pengakuan terhadap kekhususan daerah kepulauan harus diwujudkan dalam kebijakan fiskal yang lebih adil sehingga daerah mampu mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat di pulau-pulau kecil dan wilayah terluar.

Penilaian tersebut diperkuat dengan masukan Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Bappenas Maliki. 

Ia mengungkapkan bahwa konektivitas masih menjadi tantangan paling mendasar yang memengaruhi berbagai aspek pembangunan di daerah kepulauan, mulai dari kemiskinan, pengangguran, hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.

"Daerah kepulauan tidak hanya menghadapi persoalan konektivitas dan akses layanan dasar, tetapi juga kerentanan yang semakin tinggi terhadap dampak perubahan iklim. Oleh karena itu, pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan melalui penguatan kualitas SDM, perluasan akses pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar, serta kebijakan afirmatif yang mampu menjawab karakteristik khusus wilayah kepulauan," jelasnya.

Masukan yang disampaikan Maliki tersebut dinilai sejalan dengan semangat yang diusung DPD RI melalui RUU Daerah Kepulauan, yakni menghadirkan pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan bagi masyarakat yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan akibat kondisi geografis wilayahnya.

DPD RI berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan dapat segera diselesaikan sehingga menjadi landasan hukum yang mampu mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat daya saing daerah, menjaga kedaulatan wilayah kepulauan, serta mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai negara kepulauan yang maju, tangguh, dan sejahtera. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA