Hal itu disampaikan Prihadi usai melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu 8 Juli 2026.
"Jadi fraud ini bisa dilakukan oleh siapa saja. Peserta, faskes, dokter, BPJS, semua bisa kena, melakukan fraud," kata Prihadi kepada wartawan.
Meski demikian, Prihadi menyebut angka kerugian akibat fraud telah menurun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
"Angkanya sudah enggak seperti itu ya, turun. Barangkali mungkin sekitar Rp6 triliun, sudah enggak sebesar itu," kata Prihadi.
Menurut Prihadi, seluruh pihak yang terlibat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan harus memiliki komitmen bersama untuk menekan praktik kecurangan tersebut.
"Kita diperiksa berlapis-lapis oleh audit internal, oleh BPK, oleh KPK. Bila ada indikasi fraud, semua harus mengembalikan uang-uang itu," kata Prihadi.
Dalam audiensi tersebut, BPJS Kesehatan dan KPK juga sepakat memperkuat kerja sama pencegahan korupsi melalui pembaruan nota kesepahaman (MoU) yang telah berakhir pada Maret 2026.
Sejumlah program yang akan dijalankan di antaranya penyusunan Corruption Risk Assessment, penambahan Penyuluh Antikorupsi (Paksi), penguatan Whistleblowing System (WBS), serta pendidikan antikorupsi di lingkungan BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, KPK pernah mengungkap kerugian akibat fraud di bidang kesehatan mencapai sekitar Rp20 triliun atau setara 10 persen dari total pengeluaran pelayanan kesehatan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK saat itu, Alexander Marwata, dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan pada September 2024.
Menurut Alex, praktik fraud yang ditemukan antara lain berupa phantom billing oleh fasilitas kesehatan, manipulasi data peserta, tindakan medis yang tidak diperlukan, hingga pemberian obat-obatan secara berlebihan demi memperoleh keuntungan.
Untuk mencegah praktik tersebut, KPK bersama BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan BPKP membentuk Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN yang melakukan deteksi dan penanganan fraud di sejumlah rumah sakit sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19/2019.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: