"Yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan pada Rabu 8 Juli 2026.
Syarief menjelaskan para tersangka diduga memanipulasi kandungan logam tanah jarang dalam ekspor mineral jenis ilmenite. Padahal, logam tanah jarang merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor.
Adapun penyidikan dilakukan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai tindak lanjut atas temuan satgas tersebut.
IS diduga meminta GP agar tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap sampel mineral ilmenite sehingga kandungan logam tanah jarang tidak dicantumkan dalam laporan hasil uji laboratorium yang menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.
Padahal, logam tanah jarang adalah mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.
GP diduga memenuhi permintaan dengan menguji bagian atas muatan dalam jumbo bag, sehingga kandungan logam tanah jarang tidak terdeteksi dalam laporan laboratorium yang menjadi dasar penerbitan dokumen ekspor.
Lalu JK selaku Kepala Bea Cukai Pangkalpinang diduga menerbitkan dokumen ekspor.
Akibat perbuatan ketiga tersangka, PT PMM diduga mengekspor secara ilegal sekitar 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Selasa malam, 7 Juli 2026 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: