Terungkap Isi Rapat Tertutup Komisi XI dengan Bos Himbara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Selasa, 07 Juli 2026, 14:02 WIB
Terungkap Isi Rapat Tertutup Komisi XI dengan Bos Himbara
Anggota Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro. (RMOL/Sarah Alifia Suryadi)
rmol news logo Isi rapat tertutup Komisi XI DPR dengan direksi bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pasa Senin 6 Juli 2026, akhirnya terungkap. 

Salah satu pembahasannya adalah permintaan perbankan agar masa penempatan dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) dari pemerintah diperpanjang sehingga lebih optimal disalurkan sebagai kredit, terutama untuk sektor usaha dan UMKM.

Anggota Komisi XI DPR Fauzi H. Amro menjelaskan rapat sengaja dilakukan secara tertutup karena memuat data yang dinilai sensitif dan berpotensi memengaruhi pasar apabila dipublikasikan sebelum pembahasan selesai.

"Karena ada beberapa data yang memang belum bisa di-share ke publik. Nanti akan mengganggu pasar, akan mengganggu investasi," kata Fauzi kepada wartawan di Gedung DPR, Selasa 7 Juli 2026. 

Ia menjelaskan, salah satu pokok pembahasan adalah penempatan dana SAL di bank-bank Himbara. Menurutnya, pihak perbankan meminta agar tenor penempatan dana tersebut diperpanjang, tidak lagi bersifat jangka pendek atau on call.

"Bank-bank Himbara itu minta penempatannya kalau bisa lebih panjang, tenornya lebih panjang supaya mereka bisa melakukan modal kerja yang lebih bermanfaat," kata Fauzi.

Fauzi mengatakan, dana SAL selama ini dimanfaatkan untuk menjaga likuiditas perbankan sekaligus disalurkan menjadi kredit produktif, khususnya bagi UMKM dan dunia usaha. Karena itu, perbankan membutuhkan waktu lebih panjang agar penyaluran kredit berjalan optimal.

Menurut dia, yang menjadi persoalan bukan besaran dana yang ditempatkan pemerintah, melainkan jangka waktu penempatannya.

"Rata-rata waktu yang dipermasalahkan," kata Fauzi.

Komisi XI, lanjut Fauzi, akan memanggil anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), untuk membahas kemungkinan perpanjangan tenor penempatan dana tersebut.

Ia menegaskan, usulan yang disampaikan Himbara bukan meminta tambahan dana SAL, melainkan meminta masa penempatan diperpanjang agar kredit yang telah disalurkan tidak terganggu oleh kewajiban pengembalian dana dalam waktu singkat.

"Yang diminta perbankan itu tenornya diperpanjang," pungkas Fauzi.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA