Sekretaris Jenderal PB IKA BEM Nusantara, Eko Saputra, menilai keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam mengungkap dugaan tindak pidana secara profesional, transparan, dan berorientasi pada penegakan hukum yang berkeadilan.
“Penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana merupakan langkah penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh,” kata Eko kepada
RMOL di Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
"Kami mengapresiasi dan mendukung penuh langkah penyidik Polri yang berhasil menyita uang lebih dari Rp67 miliar. Keberhasilan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam mengusut setiap dugaan tindak pidana tanpa pandang bulu. Kami berharap proses hukum dapat terus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Eko menegaskan bahwa perkara yang dikaitkan dengan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah ini harus diusut secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Keberhasilan penyitaan uang lebih dari Rp67 miliar menjadi bukti bahwa Polri terus hadir sebagai garda terdepan dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat," jelasnya.
Pihaknya juga mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara independen, bebas dari intervensi, dan mengedepankan profesionalisme dalam setiap tahapan penyidikan.
“PB IKA BEM Nusantara berharap keberhasilan ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri dalam upaya pemberantasan tindak pidana dan penegakan hukum di Indonesia,” pungkasnya.
Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya sebelumnya berhasil menyita miliaran rupiah dari penggeledahan Kafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 8 Juli 2026.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: