Menurut Purbaya, pertumbuhan tersebut menunjukkan penerimaan negara masih berada di jalur yang sesuai dengan target pemerintah, bahkan melampaui perkiraan awal. Capaian itu, kata dia, diraih tanpa menaikkan tarif atau menambah jenis pajak baru.
“Penerimaan kita di atas perkiraan semula, dan itu terjadi tanpa kenaikan tarif pajak, tanpa pajak baru. Saya cukup perbaiki saja kinerja orang-orang pajak kita,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Jumat, 4 September 2026.
Purbaya juga menyebut kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih terjaga. Hingga Juli 2026, defisit APBN tercatat sebesar 0,91 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Untuk mempertahankan tren penerimaan tersebut, Purbaya mengatakan akan membenahi kinerja aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, penyalahgunaan wewenang, maupun fraud.
Pengawasan internal juga akan diperkuat untuk memastikan pejabat pajak bekerja sesuai aturan dan kode etik.
“Jadi untuk pajak, masyarakat sudah tahu sering bocor sana-sini, saya periksa kira-kira pejabat mana yang sering mengerjakan hal-hal yang negatif,” tutur bendahara negara tersebut.
Pembenahan serupa juga akan dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Menurut Purbaya, reformasi sumber daya manusia di kedua institusi menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan penerimaan negara.
Ia ingin memastikan petugas pajak, kepabeanan, dan cukai bekerja secara profesional dan kompeten, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta pengguna jasa ekspor-impor.
Purbaya meyakini perbaikan kinerja aparatur dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak sekaligus menutup berbagai celah kebocoran penerimaan.
“Terus yang bocor-bocor saya coba tutup, lalu pegawai pajak yang nakal-nakal saya berhentikan. Sekarang pajak sudah jauh lebih bagus kinerjanya,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: