Kedua entitas tersebut memperoleh fasilitas pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dengan nilai maksimum masing-masing Rp4,12 triliun dan Rp6,62 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi MGLV, fasilitas pinjaman NAC memiliki tenor enam bulan, sedangkan fasilitas NGC berjangka waktu tujuh bulan. Dalam perjanjian tersebut, MGLV turut memberikan jaminan perusahaan atau corporate guarantee.
Fasilitas untuk NAC akan digunakan untuk mendukung sebagian biaya pengambilalihan fasilitas data center di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Bekasi. Pendanaan juga mencakup sebagian biaya proyek, termasuk belanja modal untuk menambah kapasitas JababekaDC sebesar 36 MW.
Dengan tambahan kapasitas tersebut, total kapasitas JababekaDC ditargetkan mencapai 42 MW. Fasilitas NAC juga akan digunakan untuk membiayai sebagian bunga selama masa konstruksi penambahan kapasitas.
Sementara itu, fasilitas NGC diarahkan untuk mendukung pembangunan BatangDC dengan kapasitas hingga 60 MW. Dana tersebut juga mencakup biaya dan pengeluaran terkait fasilitas pinjaman NGC serta sebagian bunga selama masa konstruksi.
Manajemen MGLV menilai pemberian fasilitas pembiayaan dan corporate guarantee tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kondisi keuangan perseroan.
“Tidak ada dampak material dari kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kondisi keuangan Perseroan atas pemberian Fasilitas Pinjaman NAC dan Fasilitas Pinjaman NGC serta jaminan perusahaan (corporate guarantee) Perseroan,” tulis manajemen, dikutip Kamis 24 September 2026.
BERITA TERKAIT: