Kemenpar Buka Suara Terkait Maraknya Hotel Dijual di Bali

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Kamis, 24 September 2026, 11:32 WIB
Kemenpar Buka Suara Terkait Maraknya Hotel Dijual di Bali
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Maraknya penawaran penjualan hotel dan vila di Bali mendapat perhatian serius dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar). Pemerintah menilai fenomena ini memunculkan risiko ketidakseimbangan antara pasokan akomodasi dan pertumbuhan jumlah wisatawan.

Staf Khusus Menteri Pariwisata Bidang Strategi Komunikasi dan Media sekaligus Juru Bicara Kemenpar, Apni Jaya Putra, mengungkapkan bahwa jumlah kamar di Bali melonjak sekitar 45,9 persen pada periode 2024–2025. Di sisi lain, pertumbuhan kunjungan wisatawan hanya naik tipis sebesar 0,65 persen.

"Kami melihat ada risiko ketidakseimbangan antara pertumbuhan pasokan akomodasi dan pertumbuhan permintaan, terutama apabila penambahan kapasitas terus berlangsung jauh lebih cepat daripada pertumbuhan wisatawan," ujar Apni kepada RMOL, Kamis, 24 September 2026.

Kendati demikian, Kemenpar belum menyatakan Bali mengalami kelebihan pasokan (oversupply) secara keseluruhan. Pasalnya, kondisi pasar dinilai sangat bervariasi bergantung pada wilayah dan segmen akomodasinya.

Berdasarkan catatan tahun 2025, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang berada di kisaran 60,8 persen, sementara akomodasi nonbintang tercatat 42,8 persen. Di samping itu, pilihan wisatawan kini semakin beragam, mulai dari hotel berbintang dan nonbintang, vila, pondok wisata, guest house, hingga akomodasi sewa jangka pendek lainnya.

Persaingan dengan akomodasi yang belum berizin turut menjadi sorotan. Kondisi tersebut dikhawatirkan memicu persaingan tidak sehat bagi para pelaku usaha yang telah patuh terhadap standar dan kewajiban hukum. Kendati demikian, Kemenpar menegaskan bahwa akomodasi ilegal bukanlah satu-satunya faktor penyebab banyaknya hotel yang dijual.

"Pelaku usaha yang telah memenuhi standar, memiliki izin, dan menjalankan kewajiban usahanya tentu tidak seharusnya bersaing dengan usaha yang mengabaikan kewajiban yang sama," tegasnya.

Sebagai langkah penataan, pemerintah melakukan verifikasi legalitas terhadap akomodasi yang dipasarkan melalui agen perjalanan daring (online travel agent/OTA) dengan memanfaatkan data Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS). Langkah ini mencakup mekanisme penghapusan (delisting) bagi akomodasi yang belum memenuhi ketentuan.

"Menurut kami, tantangannya bukan semata-mata ketiadaan regulasi, tetapi kepatuhan, pengawasan, dan integrasi data," jelas Apni.

Dari sisi investasi, Kemenpar memilih untuk mendorong penataan dan pengendalian izin akomodasi baru bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, alih-alih langsung menerapkan kebijakan moratorium. Penambahan akomodasi ke depan diminta agar senantiasa mempertimbangkan daya serap pasar, tata ruang, daya dukung lingkungan, infrastruktur, serta pemerataan investasi antarwilayah.

"Arah kebijakan pemerintah bukan menghentikan investasi, tetapi mendorong pertumbuhan investasi yang lebih sehat, terukur, dan sesuai dengan daya serap pasar serta daya dukung destinasi," kata Apni.

"Yang kami lihat saat ini adalah tekanan pasokan (supply pressure) yang perlu dikelola," pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA