Demikian dikatakan Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Gedung Bank Indonesia, Jakarta pada Kamis, 24 September 2026.
Menurut Suahasil, obligasi yang diterbitkan pemerintah pada 1998 tersebut menjadi bagian dari skema penanganan krisis perbankan dan kemudian dibeli oleh Bank Indonesia. Kewajiban pemerintah atas obligasi itu baru sepenuhnya dilunasi setelah hampir tiga dekade.
"Seperti yang telah saya sampaikan pada akhir bulan Agustus kemarin, pembayaran untuk obligasi BLBI yang diterbitkan di tahun 1998 itu terlunasi," kata Suahasil
Ia menjelaskan, pelunasan tersebut menandai berakhirnya hubungan kewajiban pemerintah dengan BI yang muncul dari penanganan krisis tersebut.
"Coba bayangkan bahwa dia dilunasi setelah sekitar hampir 28-29 tahun. Itu adalah suatu tanda
milestone di Republik kita bagaimana penanganan krisis tahun 1997-1998 akhirnya selesai secara hubungan Bank Indonesia dengan Kementerian Keuangan dan Pemerintah ketika itu," kata Suahasil.
Meski hubungan utang pemerintah dan BI terkait obligasi tersebut telah selesai, Suahasil menegaskan hal itu tidak menghapus hak pemerintah untuk menagih kewajiban para debitur BLBI.
"Nah ini akan terus kita lakukan, menjadi pekerjaan yang akan terus kita laksanakan ke depannya," tandas Suahasil.
Untuk diketahui, Pemerintah telah menuntaskan pembayaran utang obligasi sebesar Rp218,3 triliun kepada BI yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis ekonomi dan perbankan 1997-1998.
Pelunasan utang tersebut dilakukan pada 24 Agustus 2026 melalui APBN, dengan memanfaatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari surplus BI.
BERITA TERKAIT: