Namun, tim kuasa hukum Hery Susanto menegaskan, tidak ada saksi maupun alat bukti dalam persidangan yang secara langsung menyebut kliennya menerima hadiah atau janji terkait pengurusan laporan masyarakat di Ombudsman RI.
"Dari seluruh saksi yang telah diperiksa di persidangan, tidak ada satu pun yang menerangkan bahwa Pak Heri Susanto benar-benar menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai Anggota Ombudsman Republik Indonesia," kata Ketua Tim Hukum Hery Susanto, Alex Candra, Kamis 24 September 2025.
Dalam dakwaan, Hery disebut menerima hadiah atau janji dengan total sekitar Rp4,85 miliar dari sejumlah pihak melalui beberapa orang. Namun, menurut Alex, sejumlah bagian penting dalam konstruksi penerimaan uang tersebut justru dibantah di persidangan.
Ia mencontohkan tuduhan pemberian Rp200 juta melalui Agung Winarno yang disebut telah dibantah oleh Agung. Hal serupa, kata Alex, terjadi pada tuduhan pemberian Rp1 miliar melalui Edi Sugandi dan Rp525 juta.
"Termasuk tuduhan uang Rp200 juta diberikan kepada Pak Hery melalui Agung Winarno, itu telah dibantah oleh Agung Winarno. Demikian juga tuduhan pemberian uang Rp1 miliar melalui Edi Sugandi dan Rp525 juta, juga dibantah," kata Alex.
Selain mempersoalkan substansi dakwaan, tim hukum Hery menyoroti proses hukum sejak awal perkara. Alex mengatakan Hery ditangkap Penyidik Kejaksaan Agung RI pada 16 April 2026, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Menurut Alex, penangkapan tersebut dilakukan bukan dalam kondisi tertangkap tangan. Hery juga disebut tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi pada tahap penyelidikan maupun sebagai saksi dalam penyidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"Pak Hery dalam perkara ini tidak dalam proses tertangkap tangan," kata Alex.
Atas dasar itu, tim hukum menilai terdapat persoalan dalam penerapan prinsip
due process of law. Mereka menegaskan tetap menghormati proses hukum, tetapi seluruh tuduhan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah di persidangan.
"Ini bukan soal membantah secara sepihak. Yang kami sampaikan adalah apa yang terungkap dalam persidangan. Sampai pemeriksaan saksi dan alat bukti, tidak ada keterangan saksi yang secara langsung menyatakan Pak Hery menerima uang sebagaimana yang didakwakan," kata Alex.
Sebelumnya, Hery Susanto dituntut 5,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 24 September 2026.
JPU menilai Hery melanggar pasal 12 huruf A juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 2 ayat 8 Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Denda.
BERITA TERKAIT: