Penegasan ini disampaikan menyusul pelantikan 14 pejabat Kemenkeu pada Senin 21 September 2026.
"Jadi yang sudah dilantik sebelumnya itu resmi sah menjalankan tugas dan jabatannya masing-masing karena telah dilantik, ditetapkan, dilantik dan berjalan," ujar Suahasil di Kemenkeu, Jakarta.
Dia menegaskan, pelantikan hari ini bukan untuk membatalkan maupun mengubah seluruh mutasi dan rotasi yang telah dilakukan sebelumnya.
Menurut Suahasil, pelantikan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan pengisian jabatan, mengingat masih ada sejumlah pejabat yang belum sempat dilantik serta kebutuhan promosi dan mutasi di lingkungan Kemenkeu.
"Enggak, ini yang kemarin sudah ikut pelantikan ya sudah sah. Ini adalah penyempurnaan setelah itu. Jadi yang kemarin telah ikut pelantikan yang teman-teman juga cover kan ya, itu sudah menjalankan tugas," terangnya.
Suahasil menambahkan, proses penyempurnaan pengisian jabatan telah dibahas melalui Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kemenkeu.
Forum tersebut melibatkan seluruh pimpinan unit eselon I untuk membahas kebutuhan organisasi, termasuk penempatan pejabat melalui promosi maupun mutasi.
"Ini penyempurnaannya supaya tambah ada yang mutasi, ada yang promosi, SK-nya sudah cukup. Dan kemudian kita lantik," tandasnya.
Untuk diketahui sebelum dicopot dari jabatannya, Purbaya melakukan perombakan besar-besaran terhadap ratusan pejabat, terutama di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada Kamis 10 September 2026.
Mutasi itu diketahui sempat menjadi perdebatan setelah Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama dan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto meminta agar pelantikan ditunda atau dibatalkan.
BERITA TERKAIT: