Malam itu, ruang sidang MK bak final Piala Dunia versi konstitusi. Denny Indrayana berdiri di depan mikrofon usai sidang. Wajahnya seperti detektif film noir baru menemukan map rahasia di bawah meja.
“Ini
moment of truth,” kira-kira begitulah suasananya.
Persoalannya sederhana, tetapi akibat hukumnya bisa panjang. Dokumen apa sebenarnya digunakan untuk membuktikan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai cawapres?
KPU menjelaskan, Gibran menyerahkan dokumen persyaratan pada 27 Oktober 2023. Dalam berita acara verifikasi, KPU menyatakan surat keterangan penyetaraan memiliki nilai sama dengan ijazah SLTA berdasarkan Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.
Nah, di sinilah drama dimulai. Pihak pemohon mempersoalkan, surat keterangan penyetaraan tersebut seharusnya memiliki dokumen dasar berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penerbitannya. Menurut Denny, dokumen dasar itu belum pernah diperoleh pihak pemohon.
Jangan buru-buru menulis “Gibran tidak punya ijazah”. Itu belum terbukti. Yang menjadi sorotan, dokumen digunakan KPU dalam proses verifikasi, yakni surat keterangan penyetaraan. Sementara dokumen pendidikan menjadi dasar penerbitan surat tersebut dipersoalkan belum ditunjukkan kepada pemohon.
KPU sendiri punya posisi berbeda. Mereka menyatakan suket penyetaraan itu memiliki nilai sama dengan ijazah SLTA.
Lalu hakim Saldi Isra masuk ke wilayah bikin suasana makin panas. KPU ditanya apakah melakukan verifikasi langsung ke sumber pendidikan. Jawabannya, tidak. KPU merasa surat keterangan diterima sudah menjadi dasar verifikasi. Verifikasi ala kulkas. Tidak perlu masuk rumah, cukup lihat surat dari depan pagar.
Bawaslu juga punya cerita sendiri. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan, Bawaslu tidak dapat mengakses dokumen persyaratan di Silon. Bahkan Bawaslu pernah mengadukan persoalan akses tersebut ke DKPP.
Artinya bukan berarti KPU dan Bawaslu mengaku melakukan kesalahan sama. Faktanya berbeda. Tetapi dua keterangan itu membuat sidang semakin menarik. Satu pihak mengandalkan dokumen yang dianggap sah. Pihak lain mengaku tidak bisa mengakses dokumen pencalonan secara penuh.
Kemudian muncul babak Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023. Hakim Saldi mempertanyakan apakah ketentuan tersebut pernah ada dalam aturan 2009 atau 2019. Jawaban KPU, belum. Ketika ditanya apakah aturan itu dibuat untuk Pemilu 2024, jawabannya, iya.
Nah, di sinilah Denny dan para pemohon melihat persoalan. Mereka mendalilkan munculnya aturan tersebut berkaitan dengan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. Tetapi ingat, itu dalil pemohon, bukan putusan MK.
Begitu juga istilah “manipulatif”, “cacat administratif”, bahkan tudingan terstruktur, sistematis, dan terencana. Semua itu merupakan argumentasi pihak pemohon sedang diuji di persidangan.
MK belum mengatakan Gibran tidak memenuhi syarat. MK juga belum mengatakan ijazah Gibran palsu. MK bahkan belum menjatuhkan putusan. Jangan sampai mulai ribut, “Siapa pengganti Gibran?” Sabar, wak. Persidangan masih panjang.
Sidang MK baru dua kali. Belum selesai. Belum ada vonis. Belum ada diskualifikasi. Belum ada calon pengganti. Belum ada drama pelantikan ulang. Kita tunggu saja Rapat Permusyawaratan Hakim.
Karena dalam perkara seperti ini,
moment of truth bukan ketika satu pihak berteriak paling keras, tetapi ketika sembilan hakim mengetuk palu dan mengatakan apa yang benar menurut hukum.
Untuk sekarang, surat penyetaraan sudah menjadi pemeran utama. Ijazah asli? Itulah salah satu benda masih ditunggu penjelasannya. Ya, kita tunggu saja, apakah nanti memang ada ijazah asli Gibran atau tetap pakai surat penyetaraan itu.
Rosadi JamaniMantan wartawan
BERITA TERKAIT: