E diamankan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, sekitar pukul sekitar pukul 23.30 WIB, atau beberapa jam setelah peristiwa pembunuhan tersebut dilaporkan.
"Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy kepada wartawan, Kamis 30 Juli 2026.
Diketahui, saat M mendatangi kamar kos korban, keduanya terlibat perselisihan yang berujung tindak kekerasan.
Hingga akhirnya sebuah palu diduga digunakan tersangka untuk memukul korban hingga meninggal dunia.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain palu, dua unit telepon seluler, tas, dompet, perhiasan, kain, topi, sarung tangan, serta satu unit sepeda motor.
BERITA TERKAIT: