Pencekalan dilakukan usai penyidik menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, sebagai tersangka pada Jumat, 25 September 2026
"Sejak penetapan tersangka langsung diajukan (pencekalan ke luar negeri," kata Ketua Tim Penyidik Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Hernowo Yulianto kepada wartawan pada Senin, 28 September 2026.
Di kesempatan yang sama, Hernowo memastikan seluruh proses hukum yang dilakukan sejak penggeledahan, penyitaan sampai dengan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
Itu sebabnya, Hernowo menghormati upaya praperadilan yang akan dilakukan oleh Sitti.
"Kortas menghormati sepenuhnya hak hukum setiap warga negara, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan maupun melaporkan dugaan pelanggaran anggota kepada Propam," jelas Hernowo.
Sitti Husniah disangkakan terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terkait proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa untuk periode 2025 hingga 2026.
Sebelum penetapan status tersangka ini, penyidik Kortas Tipidkor Polri telah lebih dulu melakukan upaya penggeledahan di rumah jabatan (rujab) serta Kantor Bupati Gowa pada Senin, 21 September 2026.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf a dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang TPPU serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BERITA TERKAIT: