Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 20 Juni 2026, 15:05 WIB
Polisi Ungkap Rekayasa Perampokan di Menteng, Pelaku Dendam ke Korban Sejak 2020
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra (batik biru) (Foto: Dokumen Humas Polres Metro Jakpus)
rmol news logo Satreskeim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan seorang perempuan berinisial USP (31) jadi tersangka kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap rekan kerjanya, MHA (30), di sebuah rumah di Jalan Pati Nomor 8, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Juni 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan bola pengungkapan ini berawal dari kejanggalan laporan awal yang diterima polisi pada pukul 16.00 WIB.

"Keterangan awal menyebutkan ada dua pelaku masuk melalui rooftop dan merampok korban. Namun setelah olah TKP dan investigasi ilmiah, kami menemukan ketidaksesuaian. Faktanya, tidak ada dua orang yang masuk ke rumah. Penganiayaan ini dilakukan oleh tersangka sendiri," kata Roby kepada wartawan.

Korban berstatus sebagai Direktur Utama dan tersangka sebagai Komisaris. Terkait motif, polisi menyebut tindakan brutal ini dipicu oleh dendam pribadi urusan pekerjaan yang sudah berlangsung lama. 

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku memendam kesal sejak tahun 2020.

"Motif yang disampaikan tersangka adalah rasa kesal dan dendam yang telah dipendam cukup lama terhadap korban. Korban mengaku sering dianggap lambat dalam bekerja dan kerap menerima perkataan dari korban yang membuatnya sakit hati," kata Roby.

Peristiwa ini sebelumnya menggegerkan publik, sebab korban dilukai dan sebanyak 500 gram emas dilaporkan dibawa kabur pelaku. Namun, hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa peristiwa tersebut bukan perampokan, dan lebih percobaan pembunuhan berencana. Artinya, tidak ada emas yang hilang.

Dari lokasi kejadian, polisi pun menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau, kain bercak darah, pakaian korban, portable power supply, palu berlumuran darah, tabung nitrogen beserta selangnya, stun gun, serta wajan besi yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 17 ayat (1) juncto Pasal 458 dan/atau Pasal 466 UU 1 / 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pembunuhan berencana, percobaan pembunuhan, dan/atau penganiayaan berat. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

ARTIKEL LAINNYA