
Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka berinisial AN (37) sebagai masinis kereta api (KA) Argo Bromo Anggrek dalam kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur.
Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line tujuan Cikarang tersebut menewaskan 16 orang pada 27 April 2026.
Penetapan tersangka dilakukan usai pengumuman hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang mengungkap sejumlah faktor penyebab kecelakaan maut
"Menetapkan satu orang menjadi tersangka berinisial AN laki-laki (37)," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya, Selasa, 29 September 2026.
Dalam perkara ini, AN dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU tentang 23 Tahun 2007 tentang Perkerataapian dengan ancaman hukuman maksim 5-12 tahun penjara.
Adapun dalam kecelakaan maut ini menewaskan 16 orang dari total korban sebanyak 123 korban. Sebanyak 107 korban lainnya mengalami luka-luka.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: