"Bertemu dengan terdakwa di Lippo Mal Puri, menyampaikan permintaan 500 juta sambil bilang sesuai KUHP. Tapi katanya karena sudah berunding dengan ayahnya (terdakwa minta) 350 juta," kata Vinson saat dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 28 September 2026.
Dalam sidang lanjutan perkara nomor 399/Pid.B/2026/PN Jkt.Pst itu, Vinson membenarkan pertemuan terjadi setelah sebelumnya Paulus mengirim foto surat tanda penerimaan laporan polisi melalui pesan WhatsApp pada tanggal 20 Februari 2026 bernada ancaman dengan kata-kata, “tolong dikomunikasikan. Berikut Laporan Polisi sudah terbit. Terima Kasih”.
Selain itu, pada tanggal 25 Februari 2026, Paulus mengatakan kepada saksi Vinson via Whatsapp “Gak son, gak lewat telefon, kalau emang lu gak mau bahas yang kemarin disampaikan gak masalah son, berarti keputusan lu untuk laporan ini tetap jalan, Cuman kalau ada niat bener ajak ketemu, mungkin bisa gw stop”.
"Benar (itu pesan dari terdakwa)," kata Vinson menjawab Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra.
Vinson juga mengaku menemui Paulus bersama tiga orang saksi yakni Kong Tu Sang, Tata Sugianto dan Donny Hie karena takut kembali mengalami intimidasi dan terancam nyawanya seperti yang terjadi pada saat Paulus meminta uang Rp500 juta saat dirinya berada di dalam mobil bersama sejumlah orang, atau sebelum dibuat laporan polisi.
"Tanggal 18 Februari 2026, saya diajak bertemu di hotel The Jayakarta namun terdakwa mengajak pergi ke tempat lain menggunakan mobil terdakwa. Waktu mobil berjalan tidak ada komunikasi apa-apa. Berjalan 15 sampai 20 menitan ada percakapan di Jalan Benyamin Sueb," kata Vincent.
Vincent mengatakan dirinya sempat dibawa berkeliling menggunakan mobil sebelum terdakwa menyampaikan permintaan uang tersebut. Ia mengaku sempat dipiting dan diperlihatkan akan diborgol oleh terdakwa dan teman-temannya.
Menurut Vincent, terdakwa kemudian meminta uang Rp500 juta. Nominal tersebut, kata dia, kemudian turun secara bertahap menjadi Rp400 juta, Rp300 juta, Rp200 juta, Rp100 juta, Rp50 juta, hingga Rp30 juta.
"Diminta oleh terdakwa," kata Vincent ketika menjawab pertanyaan JPU Andri Saputra mengenai pihak yang meminta uang tersebut.
Vincent mengaku hanya mampu menyerahkan Rp22 juta melalui transfer. Setelah itu, karena belum memenuhi permintaan Rp30 juta, ia mengatakan kembali dibawa berkeliling hingga ke arah Puncak.
"Saya langsung transfer Rp22 juta, karena saya cuma sanggup di Rp22 juta," ujarnya.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba itu, Vincent juga menunjukkan surat terdakwa berisi permohonan maaf dan mengakui perbuatan. Sementara itu, terdakwa Bangun Paulus membantah kesakaian Vincent. Ia mengaku keberatan karena menurutnya peristiwa yang disampaikan saksi tidak sesuai dengan fakta yang dialaminya.
"Saya sedikit kecewa karena faktanya tidak ada yang diceritakan seperti mengenai ancaman palu atau borgol," kata Bangun.
Atas perbuatannya Bangun Paulus Tudungta dijerat dengan dakwaan kesatu Pasal 482 ayat (1) huruf a dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan dakwaan kedua Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: