"Sudah ada tiga tersangka, sudah ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/11).
Mukti menjabarkan peran masing-masing tersangka. A merupakan pengguna dan kedapatan membawa ekstasi saat penggerebekan.
Dari keterangan A, penyidik melakukan pengembangan dan menciduk tersangka H selaku bandar esktasi. Sedangkan D merupakan penjualnya. Keduanya diamankan pada Senin malam (20/11).
"Itu jaringan, sindikat. Tersangka A beli dari H kemudian H beli dari D. D itu bandarnya," kata Mukti.
Seperti diketahui, penetapan tersangka dilakukan usai polisi telah menggerebek Kafe KSD dan menemukan enam butir ekstasi dan dua butir happy five.
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang, salah satunya artis berinisial N.
N diduga mengkonsumsi obat keras. Namun N dipulangkan karena memiliki surat dokter untuk mengkonsumsi obat keras tersebut.
BERITA TERKAIT: