“Mulai tanggal 19 September sudah dilaksanakan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Saat ini sedang berproses penyidikan untuk kelengkapan berkas perkara dan mengoordinasikan dengan jaksa penuntut umum,” kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya kepada wartawan di Jakarta, Senin, 21 September 2026.
Usai ditahan, RS pun terancam pidana penjara selama 2,5 tahun karena melanggar Pasal 466 KUHP baru tentang penganiayaan biasa.
“Ancaman hukuman pasal diterapkan adalah 466 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan penjara,” ucap Dewa.
Ia menyebut berdasarkan pemeriksaan, RS melakukan penendangan karena merasa pandangannya dihalangi korban. Selain ditahan, penyidik pun akan mendalami psikologi tersangka.
“Motif bahwa pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban. Namun kita dari penyidik tidak menutup peluang melakukan pemeriksaan terhadap psikologi dari pelaku untuk lebih memastikan seperti apa tindakan impulsif yang dilakukan oleh pelaku sehingga melakukan kekerasan di publik dan terhadap seorang wanita,” pungkas Dewa.
BERITA TERKAIT: