Denny Indrayana Ungkap Alasan Anies, Ganjar dan Mahfud Tak Ikut Gugat Syarat Pendidikan Gibran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 24 September 2026, 09:38 WIB
Denny Indrayana Ungkap Alasan Anies, Ganjar dan Mahfud Tak Ikut Gugat Syarat Pendidikan Gibran
Pemohon Denny Indrayana bersama Kuasa Hukumnya Bambang Widjojanto dan Refly Harun saat mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, di Ruang Sidang MK. (Foto: Humas)
Kecil Besar
rmol news logo Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana   menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menolak perkara yang telah diajukan kepadanya hanya dengan alasan perkara tersebut melewati tahapan atau ketentuan tertentu.

Pernyataan itu disampaikan Denny terkait gugatan yang diajukannya bersama sejumlah pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

"MK sebenarnya tidak bisa menolak perkara. Ada asas dalam hukum, pengadilan tidak bisa menolak perkara yang datang diajukan di hadapannya karena alasan hukumnya tidak ada atau peraturannya tidak jelas. Itu tidak boleh," kata Denny di kanal Youtube Forum Keadilan TV, Kamis, 24 September 2026.

Karena itu, Denny menilai langkah MK yang telah meregistrasi perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan asas hukum dan ketentuan perundang-undangan.

Denny juga menanggapi Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan penanganan perkara. Menurutnya, aturan tersebut tidak secara otomatis memberikan keuntungan kepada pemohon.

"Itu tahapan yang disusun, jadwal yang diperlukan semua pihak agar jelas," katanya.

Ia menjelaskan, perkara perselisihan hasil pemilihan presiden memiliki batas waktu pemeriksaan yang relatif singkat. Karena itu, tahapan persidangan perlu disusun secara jelas bagi seluruh pihak.

Denny juga menyadari adanya persoalan mengenai kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara yang diajukannya.
Menurut dia, ketentuan mengenai sengketa hasil pemilihan presiden pada dasarnya memberikan ruang kepada pasangan calon untuk mengajukan permohonan. Namun, kondisi saat ini berbeda karena pasangan calon peserta Pilpres 2024 sudah tidak berada dalam tahapan kontestasi.

"Hukumnya mengatakan dalam sengketa pemilihan presiden yang bisa menggugat atau bahasa umumnya memohon itu sebenarnya pasangan calon. Kalau menggugat 02 ya pasangan 01 atau 03," jelasnya.

Ia mengaku telah mencoba menghubungi Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, dan Mahfud MD. Namun, menurut Denny, ada pertimbangan dari mereka untuk tidak menjadi pemohon karena khawatir langkah tersebut dianggap sebagai bentuk ketidakmampuan menerima hasil Pemilu.

"Saya coba kontak Mas Anies Baswedan, saya coba kontak Mas Ganjar dan Pak Mahfud. Mereka bilang, 'Nggak enak lah kalau kita jadi pemohon, nanti dikira tidak menerima kekalahan dan segala macam'," ujar Denny.

Karena itu, Denny dan pemohon lainnya mengambil langkah untuk mengajukan perkara tersebut dengan mengandalkan pihak-pihak yang selama ini memperjuangkan persoalan konstitusi.

"Saya bilang tidak apa-apa. Lalu kami mengontak orang-orang yang selama ini memang memperjuangkan ini," katanya. rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA